Jakarta (19/06) — Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama akademisi hukum pidana dari Universitas Airlangga, Toetiek Rahayuningsih, dan akademisi hukum pidana dari Universitas Andalas, Lucky Raspati, guna menerima masukan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Dalam forum tersebut, berbagai pandangan disampaikan mengenai pentingnya menghadirkan instrumen hukum yang lebih efektif untuk menelusuri, membekukan, dan merampas aset hasil tindak pidana, sekaligus memastikan adanya perlindungan terhadap hak-hak warga negara serta kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Adang Daradjatun, menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara cermat, komprehensif, dan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada prinsip keadilan hukum.
Menurut Adang, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara utuh konsep perampasan aset sehingga kerap muncul anggapan bahwa aset seseorang dapat dirampas hanya karena adanya dugaan tindak pidana.
“Perlu dipahami bersama bahwa perampasan aset tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Negara hukum menuntut adanya dasar hukum yang jelas, mekanisme yang terukur, serta pengawasan yang kuat agar tidak menimbulkan ketidakadilan,” ujar Adang.
Ia menjelaskan bahwa konsep penyitaan maupun perampasan aset sebenarnya telah dikenal dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana narkotika. Karena itu, kehadiran RUU Perampasan Aset harus mampu melengkapi kebutuhan hukum yang belum terakomodasi sekaligus memperkuat upaya pemulihan aset hasil kejahatan.
Adang menilai pendekatan perampasan aset memiliki nilai strategis dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan terorganisasi karena tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan hasil kejahatan tidak dapat dinikmati oleh pelakunya.
Namun demikian, ia mengingatkan agar kewenangan yang diberikan kepada negara tetap disertai mekanisme kontrol dan pengawasan yang memadai.
“Jangan sampai semangat memberantas kejahatan justru mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan hak warga negara. Karena itu, pembahasannya harus matang agar menghasilkan regulasi yang kuat, adil, dan memberikan kepastian hukum,” tegas Adang.
Melalui RDPU ini, Komisi III DPR RI terus menghimpun berbagai masukan dari kalangan akademisi dan pemangku kepentingan guna memastikan RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam pemberantasan kejahatan sekaligus tetap sejalan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.