Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Saadiah Uluputty: Negara Harus Hadir Mengusut Tuntas Kasus Pembunuhan dan Melindungi Hak Masyarakat Adat di Maluku Utara

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (18/06) — Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS, Saadiah Uluputty, meminta negara hadir secara serius dalam mengusut berbagai kasus pembunuhan, orang hilang, serta dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di wilayah pertambangan Maluku Utara. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama Perwakilan Solidaritas Korban Pembunuhan dan Koordinator Fagogoru Maluku Utara di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/06).

Saadiah menegaskan bahwa persoalan yang disampaikan masyarakat tidak hanya menyangkut kasus orang hilang atau pembunuhan semata, tetapi juga berkaitan dengan hilangnya ruang hidup masyarakat adat akibat konflik agraria dan aktivitas pertambangan yang berlangsung selama bertahun-tahun.

“Saya memandang Maluku Utara dan daerah-daerah yang memiliki kekayaan tambang belum sepenuhnya terhubung dengan amanat konstitusi bahwa sumber daya alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar legislator asal Maluku tersebut.

Menurutnya, berbagai laporan mengenai pembunuhan orang tak dikenal (OTK) dan warga yang hilang sejak puluhan tahun lalu harus menjadi perhatian serius negara. Ia menilai masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum dan rasa keadilan.

“Dari tahun 1985 hingga sekarang, masyarakat merasa tidak berdaya. Kelumpuhan aparat dalam menemukan siapa dalang di balik kasus-kasus seperti ini tidak boleh terus terjadi karena menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di negara kita,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Saadiah mengusulkan pembentukan tim khusus gabungan TNI dan Polri untuk mengusut seluruh rangkaian kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah tersebut secara transparan dan akuntabel.

Selain itu, ia juga mendorong audit dan evaluasi terhadap izin usaha pertambangan (IUP) yang berpotensi tumpang tindih dengan wilayah adat maupun kawasan hutan lindung. Menurutnya, masyarakat adat harus dilibatkan secara bermakna dalam setiap proses pengambilan keputusan yang menyangkut ruang hidup mereka.

“Lindungi masyarakat adat dari kriminalisasi, pastikan mereka mendapatkan pendampingan hukum yang layak, dan hentikan penggunaan pasal-pasal yang berpotensi membungkam perjuangan warga mempertahankan hak-haknya,” kata Saadiah.

Ia juga mengusulkan agar Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Maluku Utara guna memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai situasi di lapangan serta memastikan aspirasi masyarakat mendapat perhatian yang semestinya.

“Aspirasi dan tuntutan yang disampaikan hari ini harus menemukan jalan keluarnya. Negara tidak boleh abai terhadap rasa aman, keadilan, dan hak hidup masyarakat,” pungkasnya.