Jakarta (17/06) — Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS sekaligus Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKS di Komisi VI, Rahmat Saleh, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian harus ditempatkan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, bukan sekadar regulasi yang mengatur aspek kelembagaan koperasi.
Hal tersebut disampaikan Rahmat saat memberikan sambutan dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Kawal RUU Perkoperasian: Perkuat Ekonomi Kerakyatan” yang diselenggarakan Fraksi PKS DPR RI di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS DPR RI, Gedung Nusantara I Lantai 3, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/06). Kegiatan tersebut turut dihadiri Menteri Koperasi Ferry Juliantono, akademisi, dan perwakilan pegiat koperasi.
Menurut Rahmat, pembahasan RUU Perkoperasian harus berorientasi pada pelaksanaan amanat konstitusi untuk membangun sistem ekonomi yang berpihak kepada rakyat.
“Kita akan posisikan RUU ini bukan sekadar regulasi teknis kelembagaan, melainkan sebagai instrumen strategis pembangunan ekonomi kerakyatan yang mengimplementasikan amanat konstitusi secara nyata,” ujar Rahmat.
Ia menjelaskan, Fraksi PKS akan mengawal sejumlah poin penting dalam pembahasan RUU tersebut. Salah satunya adalah mempertegas posisi koperasi sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan sekaligus mendorong pemerintah menciptakan ekosistem yang kondusif bagi pertumbuhan koperasi di berbagai sektor.
Selain itu, Rahmat juga mendorong agar koperasi memperoleh akses yang lebih besar terhadap lahan produktif melalui sinergi dengan program reforma agraria dan Bank Tanah.
“Kita berharap RUU ini mengakomodasi mekanisme koordinasi dengan Bank Tanah untuk menyediakan lahan produktif bagi sektor pertanian, perikanan, dan perumahan rakyat,” katanya.
Rahmat juga menilai pentingnya pemberian insentif perpajakan bagi koperasi, penguatan koperasi syariah, serta percepatan digitalisasi koperasi yang hingga kini belum mendapatkan pengakuan memadai dalam regulasi yang berlaku.
“Undang-undang yang lama belum mengakomodasi percepatan koperasi berbasis digital. Karena itu, kita mendorong adanya pengakuan terhadap koperasi digital dan platform koperasi nasional,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia berharap RUU Perkoperasian dapat memperkuat sistem permodalan koperasi nasional sehingga koperasi tidak hanya menjadi instrumen ekonomi jangka pendek, tetapi mampu menjadi fondasi ekonomi nasional yang modern, inklusif, dan berdaya saing global.
“Harapannya, RUU Perkoperasian ini menjadi fondasi sistem ekonomi nasional yang modern, inklusif, kompetitif secara global, namun tetap berlandaskan nilai kekeluargaan dan semangat gotong royong,” pungkas Rahmat.