Jakarta (17/06) — Perwakilan Forum Koperasi Indonesia (FORKOPI), Kartiko Adi Wibowo, menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian harus menjadi momentum reformasi besar bagi gerakan koperasi nasional setelah lebih dari tiga dekade menggunakan kerangka regulasi yang sama.
Hal tersebut disampaikan Kartiko dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Kawal RUU Perkoperasian: Perkuat Ekonomi Kerakyatan” yang digagas Fraksi PKS DPR RI di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS DPR RI, Gedung Nusantara I Lantai 3, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/06).
Mewakili berbagai organisasi gerakan koperasi yang tergabung dalam FORKOPI, Kartiko menegaskan bahwa regulasi baru harus mampu memperkuat posisi koperasi sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan sekaligus menjawab berbagai persoalan yang dihadapi pelaku koperasi di lapangan.
“Kita berharap RUU ini menjadi sebuah reformasi bagi perkoperasian yang sudah 34 tahun. Harapannya agar koperasi betul-betul menjadi pilar perekonomian yang berbasis kepada rakyat atau ekonomi kerakyatan,” ujar Kartiko.
Dalam paparannya, Kartiko menyampaikan sejumlah usulan strategis yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan RUU Perkoperasian. Salah satunya adalah pemberian hak milik atas tanah bagi koperasi sebagai badan hukum, sebagaimana telah diberikan kepada badan hukum tertentu berdasarkan ketentuan agraria yang berlaku.
“Kami mengusulkan agar koperasi dapat memiliki hak milik atas tanah. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset koperasi dan menghindari berbagai persoalan yang selama ini muncul karena aset harus diatasnamakan pengurus atau pihak lain,” jelasnya.
Selain itu, FORKOPI juga mendorong pengakuan terhadap sistem tanggung renteng yang telah lama diterapkan sejumlah koperasi di Indonesia, penguatan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian sengketa koperasi, serta perlakuan perpajakan yang lebih adil terhadap transaksi anggota koperasi.
Kartiko juga menegaskan pentingnya pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi simpan pinjam.
“LPS itu penting. Saya yakin pelaku koperasi akan setuju bahwa keberadaan LPS dibutuhkan untuk memberikan perlindungan dan meningkatkan kepercayaan anggota terhadap koperasi,” katanya.
Di samping itu, ia meminta agar pengaturan mengenai koperasi simpan pinjam tetap memperhatikan karakteristik koperasi sebagai organisasi ekonomi anggota, bukan disamakan dengan lembaga keuangan komersial.
Menurut Kartiko, seluruh proses pembahasan RUU Perkoperasian harus melibatkan gerakan koperasi secara aktif agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan realitas di lapangan.
“Undang-undang ini harus menjadi milik bersama. Aspirasi gerakan koperasi perlu didengar agar aturan yang lahir benar-benar sesuai dengan kebutuhan koperasi dan mampu memperkuat ekonomi kerakyatan,” pungkasnya.