Jakarta (17/06) — Akademisi Bidang Koperasi dan Kewirausahaan IPB University, Maryono, menegaskan bahwa koperasi bukan sekadar instrumen kebijakan ekonomi, melainkan amanat konstitusi yang harus menjadi fondasi pembangunan ekonomi kerakyatan Indonesia. Karena itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah dibahas harus mampu menjaga jati diri koperasi dan tidak mengulang kesalahan regulasi sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan Maryono dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Kawal RUU Perkoperasian: Perkuat Ekonomi Kerakyatan” yang digagas Fraksi PKS DPR RI di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS DPR RI, Gedung Nusantara I Lantai 3, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/06).
Dalam paparannya, Maryono mengingatkan bahwa Pasal 33 UUD 1945 secara jelas menempatkan koperasi sebagai bangun usaha yang sesuai dengan asas kekeluargaan sebagaimana dicita-citakan para pendiri bangsa.
“Koperasi bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan sebuah amanat dari konstitusi kita. Apa yang kita lakukan hari ini sesungguhnya adalah melaksanakan amanat konstitusi,” ujar Maryono.
Ia menjelaskan bahwa koperasi memiliki posisi strategis dalam sistem demokrasi ekonomi Indonesia karena menjadi instrumen untuk mewujudkan kemakmuran bersama, sekaligus menjadi penyeimbang terhadap praktik liberalisme ekonomi, etatisme, maupun monopoli ekonomi.
Menurut Maryono, salah satu catatan penting dalam pembahasan RUU Perkoperasian adalah memastikan definisi dan prinsip-prinsip koperasi tetap merujuk pada jati diri koperasi internasional dan nilai-nilai yang telah diwariskan para pendiri bangsa.
“Pertahankan jati diri koperasi. Jangan sampai kita mengulangi pengalaman Undang-Undang Tahun 2012 yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena dianggap berwajah koperasi tetapi berjiwa korporasi,” tegasnya.
Selain itu, Maryono juga mendorong agar RUU Perkoperasian memberikan perhatian terhadap keberadaan organisasi-organisasi prakoperasi yang telah tumbuh di tengah masyarakat, seperti kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok usaha bersama, hingga inkubator koperasi di kampus dan pesantren.
“Prakoperasi ini sebenarnya sudah menjalankan nilai-nilai dan prinsip koperasi. Mereka tinggal satu langkah lagi untuk menjadi koperasi yang sejati. Karena itu perlu diakomodasi dalam undang-undang agar dapat mempercepat pertumbuhan koperasi di Indonesia,” jelasnya.
Maryono turut memberikan sejumlah catatan terhadap pengaturan tata kelola koperasi, sumber permodalan dari luar koperasi, pembentukan Otoritas Pengawas Koperasi (OPK), hingga rencana skema penjaminan simpanan koperasi. Menurutnya, seluruh pengaturan tersebut perlu dirumuskan secara hati-hati agar tidak menggeser prinsip dasar koperasi sebagai organisasi yang dimiliki dan dikendalikan oleh anggotanya.
“Koperasi adalah perkumpulan orang, bukan perkumpulan modal. Anggota adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Prinsip ini harus tetap menjadi ruh dalam setiap pengaturan yang dituangkan dalam RUU Perkoperasian,” pungkas Maryono.
FGD yang dihadiri Menteri Koperasi Ferry Juliantono, akademisi, dan pegiat koperasi dari berbagai daerah tersebut menjadi forum untuk menghimpun berbagai masukan dalam mengawal lahirnya regulasi perkoperasian yang lebih kuat, adaptif, dan tetap berpijak pada nilai-nilai ekonomi kerakyatan.