Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Surahman Apresiasi Polri Razia Miras dan Dorong Edukasi agar Generasi Muda Tidak Terjebak dalam Budaya Konsumsi Miras

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (15/06) — Surahman Hidayat, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengapresiasi langkah Polri yang melakukan razia terhadap peredaran minuman keras (miras) oplosan dan penjualan miras ilegal di sejumlah daerah. Penertiban ini dinilai sebagai langkah tepat untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk miras yang kerap menjadi pendorong kejahatan, keresahan sosial, hingga korban jiwa.

“Banyak temuan warung sembako yang menjual miras, padahal warung sembako adalah ruang keluarga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kehadiran miras di tempat tersebut jelas tidak sesuai dengan fungsinya dan berpotensi memperluas akses berbahaya bagi generasi muda,” ujar Surahman.

Surahman mengatakan bahwa berdasarkan Data Statistik Kriminal Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, konsumsi miras berkontribusi pada ratusan kasus kecelakaan lalu lintas serta tindak pembunuhan dan kejahatan seksual.

“Miras juga kerap menjadi faktor yang memperkeruh situasi dan menyalakan keberanian semu pada pelaku tawuran sehingga mereka nekat melakukan aksi kekerasan yang merugikan masyarakat,” imbuh Surahman.

Surahman juga menyoroti hilangnya sembilan nyawa di Subang belum lama ini akibat miras oplosan. Peristiwa tersebut menjadi bukti nyata bahwa miras, baik oplosan maupun beralkohol tinggi yang beredar tanpa pengawasan, merupakan ancaman serius bagi keselamatan masyarakat.

“Setiap nyawa yang hilang akibat kecelakaan, tindak kekerasan, maupun tawuran yang dipicu miras adalah alarm keras bagi negara untuk bertindak lebih tegas. Polri harus menutup titik penjualan miras ilegal dan menindak pelaku dengan sanksi maksimal,” tegas Surahman.

Selain itu, Surahman mengatakan bahwa KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) telah memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam menindak peredaran miras. Seseorang yang mabuk di tempat umum hingga mengganggu ketertiban dapat dikenai denda maksimal Rp10 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 316. Selanjutnya, Pasal 424 ayat (2) menegaskan bahwa siapa pun yang menjual minuman beralkohol kepada anak di bawah 18 tahun dapat dipidana penjara hingga dua tahun. Bahkan, jika perbuatan terkait miras mengakibatkan luka berat atau kematian, Pasal 424 ayat (4) memberikan ancaman pidana yang lebih berat, yakni hingga tujuh tahun penjara.

“Dengan KUHP baru, tidak ada alasan untuk membiarkan miras beredar bebas tanpa pengawasan. Regulasi sudah jelas, tinggal bagaimana aparat menegakkannya secara konsisten,” kata Surahman.

Selain menyoroti aspek hukum dan penegakan, Surahman juga menekankan pentingnya edukasi publik. Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa miras bukan sekadar minuman, melainkan zat yang dapat merusak kesehatan, menurunkan kontrol diri, dan menumbuhkan keberanian semu yang berujung pada kekerasan.

“Pencegahan tidak cukup hanya dengan razia. Edukasi harus dimulai dari keluarga, sekolah, hingga lingkungan masyarakat agar generasi muda tidak terjebak dalam budaya konsumsi miras. Mereka harus memahami bahwa miras bukan simbol keberanian, melainkan jalan menuju kehancuran diri karena dapat merusak hati, ginjal, saraf, dan organ lainnya serta dapat merugikan orang lain,” pungkas Surahman.