Jakarta (15/06) — Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih, menegaskan bahwa pemajuan dan pelestarian kebudayaan merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan melalui dukungan anggaran yang memadai. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Kementerian Kebudayaan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/06).
Fikri mengingatkan bahwa Pasal 32 UUD 1945 secara tegas mengamanatkan negara untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia serta menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
“Pemajuan kebudayaan bukan sekadar program kementerian, tetapi amanat konstitusi. Semua pihak harus menyadari bahwa ini bukan hanya persoalan undang-undang biasa, melainkan perintah langsung dari konstitusi,” ujar legislator dari daerah pemilihan Jateng IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes) ini.
Ia juga menyinggung keberadaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang menurutnya lahir melalui proses panjang dan penuh perjuangan. Karena itu, implementasinya harus didukung secara serius oleh negara.
“Kalau undang-undangnya sudah ada tetapi tidak diikuti dengan realisasi program dan dukungan anggaran yang memadai, lalu apa gunanya perjuangan panjang melahirkan undang-undang tersebut?” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Fikri menyampaikan keberatan Fraksi PKS terhadap sejumlah komponen anggaran yang mengalami pengurangan, termasuk belanja operasional pegawai, belanja operasional barang, hingga minimnya alokasi untuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kementerian Kebudayaan.
“Fraksi PKS tidak setuju jika belanja operasional pegawai dikurangi, tidak setuju jika belanja operasional barang dipangkas, dan tidak bisa menerima apabila tugas pokok dan fungsi Kementerian Kebudayaan praktis menjadi nol. Ini bertentangan dengan amanat konstitusi dan berbagai regulasi yang sudah ada,” katanya.
Karena itu, Fikri menyatakan dukungan Fraksi PKS terhadap usulan tambahan anggaran Kementerian Kebudayaan sebesar Rp3,965 triliun sehingga total kebutuhan anggaran mencapai Rp4,815 triliun.
“Kami mendukung tambahan anggaran sebesar Rp3,965 triliun. Kita harus memperjuangkannya bersama karena pemajuan kebudayaan tidak boleh berhenti hanya karena keterbatasan anggaran,” ujar Fikri.
Menurutnya, investasi pada sektor kebudayaan bukan semata-mata soal pelestarian warisan bangsa, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat ketahanan budaya dan memperbesar kontribusi Indonesia dalam peradaban dunia.
“Kalau tugas pemajuan dan pemeliharaan kebudayaan sampai tidak mendapatkan dukungan yang layak, saya kira itu tidak bisa diterima. Kebudayaan adalah identitas bangsa yang harus dijaga dan diperkuat,” tutupnya.