Jakarta (13/08) — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penjelasan terkait keberadaan sejumlah warga negara Israel yang dapat tinggal dan membuka bisnis di kawasan Bali. Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Kemenimipas Eko Budianto menjelaskan kepada media, Rabu (12/08/2026), bahwa penerbitan visa bagi warga Israel melintasi proses verifikasi ketat yang melibatkan Kemenlu, BIN, BAIS, Polri, dan Kejaksaan.
Hasil pemeriksaan di lapangan, ungkap Eko, menunjukkan bahwa mayoritas warga Israel tersebut mengantongi kewarganegaraan ganda dari negara lain seperti Portugal, Jerman, atau Yunani. Keterlibatan paspor dari negara ketiga tersebut membuat proses permohonan visa dan kedatangan di Indonesia tidak terdeteksi sebagai pemegang paspor Israel. Penjelasan ini dirilis guna merespons keresahan publik mengenai prosedur calling visa yang sangat ketat bagi warga negara tertentu.
Warga negara Israel yang bebas di Bali, bahkan menjalankan usaha, mendapat sorotan publik. Di media sosial, kehadiran mereka dikritik oleh warganet. Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, pun angkat bicara. Menurutnya, kehadiran warga negara Israel kontraproduktif dengan sikap negara Indonesia yang mendukung kemerdekaan Palestina. Juga dengan sikap mayoritas masyarakat Indonesia dan dunia yang menentang pendudukan dan kejahatan kemanusiaan, genosida di Gaza, Palestina.
“Meski telah melalui verifikasi yang ketat, kehadiran mereka sangat bertentangan dengan nurani sebagian besar masyarakat Indonesia. Pemerintah harusnya berjalan seiring dengan kepentingan dan keinginan bersama rakyat di negara ini. Dan kita perlu menunjukkan komitmen sebagai bangsa yang menjunjung tinggi peradaban manusia, nilai-nilai kemanusiaan, dan penentangan terhadap penjajahan,” jelasnya.
Meity mengingatkan kejahatan Israel yang masih berlangsung hingga saat ini di Palestina. “Pembunuhan terhadap warga Palestina oleh Israel terus terjadi. Korban tewas akibat serangan Israel di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023 berdasarkan data yang ada telah mencapai 73.388 orang dan korban luka-luka sebanyak 174.259 orang. Kedutaan Besar Palestina memperkirakan total keseluruhan korban jiwa telah melampaui 75.000 orang. Pertanyaan besarnya, apakah verifikasi yang dilakukan meliputi soal keterlibatan mereka dalam mendukung pendudukan atau penjajahan Palestina? Dan pembunuhan masyarakat di Gaza?”
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menilai, pemerintah Indonesia idealnya tidak memberikan celah kepada warga Israel. Menurutnya, di beberapa negara seperti Eropa bahkan telah tegas akan menindak warga negara Israel berstatus ganda yang terlibat dalam perang membantu rezim Zionis di Palestina.
“Apalagi di negara kita. Mestinya tegas. Bukan tak mungkin juga, kehadiran dan aktivitas mereka di Indonesia adalah bentuk perpanjangan tangan rezim Zionis. Semua orang tahu, mereka sangat canggih dalam hal spionase. Wallahu a’lam. Tapi, pada intinya saya mendukung pernyataan warganet di media digital yang menentang kehadiran mereka di Indonesia,” pungkasnya.