Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Riyono Caping: Dukung Penambahan Anggaran Pengawasan KKP 2027

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Bitung (11/06) — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan satu unit kapal asing, MV Silver Island, yang mengangkut 1,2 ton ikan Napoleon secara ilegal menuju luar negeri. Kapal tersebut dicegat oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 04 di Laut Sulawesi saat dalam pelayaran menuju Hong Kong pada Jumat, 29 Mei lalu.

“Penangkapan kegiatan ilegal ini memberikan sinyal bahwa pihak asing masih terus berani mengganggu kedaulatan laut dan sumber daya ikan kita. Ini menjadi alarm bahwa pengawasan harus lebih ketat lagi,” papar Riyono Caping, anggota Komisi IV DPR RI.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), dalam siaran resmi di Jakarta, Kamis (4/6), menyatakan bahwa hasil pemeriksaan di laut oleh KP Orca 04 menemukan MV Silver Island membawa 1,2 ton ikan Napoleon tanpa izin resmi dari Pemerintah Indonesia.

Kapal ini mengangkut ikan hidup dan berangkat dari Sumenep, Jawa Timur, pada 26 Mei 2026 menuju Hong Kong. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat ikan Napoleon dalam jumlah besar tanpa izin dan tanpa kuota yang sah.

Tidak mengantongi izin tersebut mengungkap adanya indikasi kuat pelaku untuk mengelabui Pengawas Perikanan. Ikan Napoleon disembunyikan di lokasi tersembunyi yang sulit dijangkau petugas.

Riyono menyebutkan bahwa sesuai keterangan Dirjen PSDKP, ikan Napoleon ini ditempatkan di palka kapal yang tidak biasa, yaitu di bagian yang sulit dimasuki petugas pemeriksa. Bahkan pintunya bersifat rahasia dan harus melalui gudang suku cadang mesin kapal.

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari operasi ini diperkirakan mencapai Rp16 miliar. Angka tersebut dihitung berdasarkan jumlah muatan ikan Napoleon serta potensi pendapatan negara, baik berupa pajak maupun nonpajak, yang seharusnya dibayarkan.

“Kegiatan ini jelas melanggar. Pelaku diduga kuat melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” tambah Riyono Caping, anggota Fraksi PKS Dapil Jawa Timur VII.

“Melihat dan mengevaluasi pengawasan sumber daya ikan selama ini, maka anggaran pengawasan untuk PSDKP harus dimaksimalkan. Jika pengawasan selama ini hanya dilakukan dalam waktu kurang dari 50 hari, maka pada 2027 seharusnya bisa lebih dari 100 hari. Pengawasan adalah kunci kedaulatan laut dan penyelamatan sumber daya laut dari kegiatan ilegal yang sangat merugikan negara,” tutup Riyono.