Jakarta (11/06) — Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Muh. Haris, menyoroti kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang kembali menghadapi tekanan serius akibat ketimpangan antara penerimaan iuran dan pembayaran klaim. Berdasarkan laporan yang disampaikan dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI, BPJS Kesehatan saat ini mengalami defisit sekitar Rp2 triliun setiap bulan dan berpotensi mengalami gagal bayar pada pertengahan tahun 2027 apabila tidak dilakukan langkah-langkah perbaikan yang komprehensif.
Menurut Haris, kondisi tersebut harus menjadi peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk segera melakukan pembenahan tata kelola operasional dan keuangan BPJS Kesehatan demi menjaga keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang saat ini melayani ratusan juta rakyat Indonesia.
“Program JKN adalah salah satu instrumen perlindungan sosial terbesar yang dimiliki bangsa ini. Karena itu, kita tidak boleh membiarkan persoalan defisit terus berulang dan baru bertindak ketika kondisi sudah memasuki fase krisis. Perlu langkah antisipatif dan pembenahan yang menyeluruh sejak sekarang,” ujar Haris.
Politisi PKS itu mengingatkan bahwa hingga 31 Mei 2026 jumlah peserta JKN telah mencapai sekitar 283,4 juta jiwa. Dengan cakupan sebesar itu, keberlangsungan layanan kesehatan nasional sangat bergantung pada kesehatan finansial dan efektivitas tata kelola BPJS Kesehatan.
“Ketika kita berbicara mengenai BPJS Kesehatan, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka defisit atau neraca keuangan. Di baliknya ada 283,4 juta peserta yang menggantungkan akses layanan kesehatannya pada keberlanjutan program ini. Karena itu, penguatan tata kelola menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda,” tegasnya.
Haris menyambut baik komitmen pemerintah untuk memberikan dukungan tambahan pendanaan sebesar Rp20 triliun guna menjaga likuiditas BPJS Kesehatan. Namun menurutnya, suntikan dana hanya bersifat jangka pendek apabila tidak diikuti dengan perbaikan fundamental dalam pengelolaan program.
“Kami mengapresiasi langkah pemerintah yang berupaya memberikan dukungan fiskal kepada BPJS Kesehatan. Namun bantuan dana tidak boleh menjadi solusi tunggal. Yang lebih penting adalah memastikan adanya reformasi tata kelola sehingga masalah yang sama tidak terus berulang dari tahun ke tahun,” katanya.
Ia menilai evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengelolaan risiko pembiayaan, validitas data peserta, kepatuhan pembayaran iuran, efektivitas sistem rujukan, hingga efisiensi pembayaran klaim layanan kesehatan.
“Perlu dilakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap faktor-faktor yang menyebabkan rasio klaim terus melampaui penerimaan iuran. Kita harus memastikan setiap rupiah yang dikelola BPJS benar-benar digunakan secara efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat optimal bagi peserta,” ujar Haris.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR, Haris menegaskan Komisi IX akan terus mengawal upaya perbaikan BPJS Kesehatan secara konstruktif agar keberlangsungan JKN tetap terjaga tanpa mengorbankan kualitas layanan kepada masyarakat.
“PKS berpandangan bahwa keberlanjutan JKN adalah kepentingan nasional. Karena itu, kami akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara kritis dan konstruktif. Pemerintah, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan seluruh pemangku kepentingan harus duduk bersama mencari solusi yang berkelanjutan, bukan sekadar solusi sementara,” ujarnya.
Haris berharap momentum munculnya peringatan dini terkait kondisi keuangan BPJS Kesehatan dapat menjadi titik awal perbaikan sistem yang lebih mendasar.
“Jangan menunggu sampai terjadi gagal bayar baru kita bergerak. Yang dibutuhkan saat ini adalah keberanian melakukan pembenahan tata kelola, meningkatkan efisiensi operasional, dan memperkuat keberlanjutan pembiayaan agar hak layanan kesehatan masyarakat tetap terjamin dalam jangka panjang,” tutup Haris.