Jakarta (09/06) — Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Askweni, meminta pemerintah mengkaji secara cermat wacana kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita agar tidak menambah beban masyarakat. Menurutnya, minyak goreng merupakan kebutuhan pokok yang digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat sehingga setiap kebijakan terkait harga harus mempertimbangkan daya beli rakyat.
Pernyataan tersebut disampaikan Askweni dalam sesi PKS Legislative Report menjelang Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (9/6), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Askweni menegaskan bahwa Minyakita memiliki posisi strategis karena menjadi komoditas yang hampir selalu digunakan oleh setiap rumah tangga di Indonesia.
“Minyak goreng ini kita tahu ada di setiap rumah. Siapapun kelas ekonomi masyarakat kita, mereka membutuhkan minyak goreng ini. Terlebih ini adalah Minyakita yang memang disiapkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Askweni.
Ia mengingatkan bahwa HET Minyakita yang saat ini ditetapkan pemerintah sering kali tidak sesuai dengan harga yang ditemukan masyarakat di lapangan. Karena itu, setiap rencana penyesuaian harga harus dibarengi dengan evaluasi menyeluruh terhadap rantai distribusi dan pengawasan pasar.
“Selama ini harga eceran tertinggi kita Rp15.700, tetapi masyarakat harus mengetahui bahwa harga di lapangan bisa lebih dari itu. Jadi kalau ada kenaikan, harus diperhitungkan dengan matang,” katanya.
Menurut Askweni, apabila memang terdapat kenaikan biaya produksi, distribusi, maupun logistik yang menyebabkan perlunya penyesuaian HET, pemerintah harus memastikan dampaknya tidak dibebankan sepenuhnya kepada konsumen.
“Kalaupun ada kenaikan biaya produksi, biaya distribusi, biaya logistik, dan sebagainya, kenaikan itu jangan sampai memberatkan masyarakat. Jangan sampai menjadi tambahan beban bagi masyarakat kita,” tegasnya.
Politisi PKS tersebut juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penetapan harga agar masyarakat memahami alasan kebijakan yang diambil pemerintah. Ia berharap tidak terjadi lagi kesenjangan antara harga resmi yang ditetapkan pemerintah dengan harga yang harus dibayar masyarakat di pasar.
“Harga HET jangan seperti sekarang, misalnya ditetapkan Rp15.700, tetapi masyarakat membeli sampai Rp18.000. Beban distribusi dan sebagainya jangan sampai dibebankan kepada masyarakat,” ujarnya.
Askweni menilai posisi masyarakat sebagai konsumen relatif lemah karena minyak goreng merupakan kebutuhan harian yang tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, negara harus hadir untuk memastikan akses terhadap kebutuhan pokok tetap terjangkau.
“Setiap rumah membutuhkan minyak goreng ini setiap hari. Karena itu masyarakat jangan sampai menjadi pihak yang selalu menanggung beban kenaikan harga,” katanya.
Lebih lanjut, Askweni meminta Kementerian Perdagangan bersama seluruh pemangku kepentingan terkait untuk mengedepankan kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Jika kenaikan HET memang tidak dapat dihindari, pemerintah perlu menyiapkan skema subsidi atau insentif guna meredam dampaknya.
“Kalaupun terpaksa ada kenaikan, mohon disertai dengan subsidi atau insentif kepada pihak-pihak yang terlibat, baik kepada masyarakat maupun pelaku usaha, agar jangan sampai lagi-lagi masyarakat yang menanggung beban kenaikan ini,” tegasnya.
Menutup keterangannya, Askweni berharap pemerintah mengambil langkah yang bijaksana dan berbasis perhitungan yang matang dalam menentukan kebijakan harga Minyakita, sehingga stabilitas harga kebutuhan pokok dan daya beli masyarakat tetap terjaga.
“Saya betul-betul berharap kepada Kementerian Perdagangan untuk sebijaksana mungkin dalam mengambil keputusan terkait harga Minyakita,” pungkasnya.