Jakarta (05/06) — Mahkamah Konstitusi menegaskan status Jakarta tetap sebagai ibu kota negara setelah menolak gugatan permohonan uji materiil Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Menanggapi putusan tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara menyatakan menghormati proses hukum dan menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, serta ekosistem bisnis di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara tetap berjalan konsisten sesuai tahapan. Juru Bicara OIKN, Troy Pantouw (18/05/2026), menjelaskan putusan MK ini memperjelas bahwa pemindahan ibu kota ke Nusantara baru akan berlaku efektif setelah diterbitkannya Keputusan Presiden, sehingga ia meminta seluruh pihak menjaga optimisme terhadap kelanjutan proyek nasional ini.
Menyikapi hal tersebut di atas, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang menolak permohonan uji materiil Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), sehingga menegaskan status Jakarta tetap sebagai ibu kota negara hingga proses pemindahan resmi ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Putusan tersebut memberikan kepastian hukum dan memperjelas tahapan konstitusional dalam proses pemindahan ibu kota negara ke Nusantara.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini penting untuk memberikan kejelasan hukum dan memastikan bahwa proses pemindahan ibu kota berjalan sesuai mekanisme konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Kang Aher saat diwawancarai.
Lebih jauh, mantan Gubernur Jawa Barat dua periode ini mengapresiasi sikap Otorita Ibu Kota Nusantara yang menghormati proses hukum serta tetap melanjutkan pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, dan pengembangan ekosistem bisnis di wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara secara konsisten sesuai tahapan yang telah direncanakan. Keberlanjutan pembangunan IKN harus tetap dijaga dengan prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang bangsa.
“Pembangunan IKN merupakan proyek strategis nasional yang membutuhkan konsistensi kebijakan, kepastian hukum, dan dukungan semua pihak agar dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi pemerataan pembangunan nasional,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.
Terakhir, Anggota Fraksi PKS DPR RI Periode 2024–2029 dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II ini menilai penegasan bahwa pemindahan ibu kota baru berlaku efektif setelah diterbitkannya Keputusan Presiden menjadi landasan penting dalam menjaga kepastian administrasi pemerintahan dan stabilitas kebijakan negara selama masa transisi. Oleh karena itu, perlu diingatkan bahwa proses pembangunan IKN perlu terus dikawal agar tetap memperhatikan aspek lingkungan, keberlanjutan fiskal, kesiapan infrastruktur, serta dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar. Selain itu, seluruh elemen bangsa perlu menjaga optimisme dan mendukung proses pembangunan nasional secara konstruktif dengan tetap mengedepankan prinsip demokrasi dan kepastian hukum.
“Kita harus memastikan pembangunan IKN tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan, kesejahteraan masyarakat lokal, dan efektivitas tata kelola pemerintahan ke depan. Perbedaan pandangan dalam demokrasi adalah hal yang wajar, namun setelah adanya putusan hukum, seluruh pihak perlu menghormatinya dan bersama-sama menjaga stabilitas serta keberlanjutan pembangunan nasional,” demikian tutup Kang Aher.