Jakarta (04/06) — Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan bahwa rekrutmen guru ASN secara masif tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus mempertimbangkan kemampuan fiskal negara dan kebutuhan riil daerah. Hal ini merespons permintaan Komisi X DPR RI terkait penghapusan guru honorer di sekolah negeri yang mulai berlaku pada tahun 2027.
Pemerintah saat ini fokus melakukan pemetaan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk menyusun formasi yang proporsional agar tidak terjadi kekosongan tenaga pendidik. Selain itu, skema PPPK Paruh Waktu disiapkan sebagai jaring pengaman transisi guna melindungi status masa kerja guru non-ASN. (11/05/2026).
Mengomentari hal tersebut di atas, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, mendukung langkah Kementerian PANRB yang menegaskan bahwa rekrutmen guru ASN secara masif harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara dan kebutuhan riil daerah. Penataan tenaga pendidik nasional memang harus menjadi prioritas pemerintah, namun pelaksanaannya perlu dilakukan secara hati-hati agar tetap menjaga keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus memperhatikan kemampuan anggaran negara dan pemerintah daerah.
“Pemerintah harus memastikan penataan guru dilakukan secara realistis, terukur, dan berkelanjutan. Kebutuhan tenaga pendidik memang besar, tetapi harus disesuaikan dengan kondisi fiskal dan kebutuhan nyata di lapangan,” ungkap Kang Aher saat diwawancarai.
Lebih jauh, mantan Gubernur Jawa Barat dua periode ini menilai langkah pemerintah dalam melakukan pemetaan kebutuhan guru melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) merupakan pendekatan yang tepat agar formasi ASN dapat disusun secara proporsional dan berbasis data. Pemetaan yang akurat sangat penting untuk mencegah ketimpangan distribusi guru, kekurangan tenaga pendidik di daerah tertentu, maupun penumpukan formasi yang tidak sesuai kebutuhan.
“Perencanaan kebutuhan guru harus berbasis data yang valid agar distribusi tenaga pendidik lebih merata dan tidak terjadi kekosongan layanan pendidikan di daerah,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.
Terakhir, Anggota F-PKS DPR RI periode 2024–2029 daerah pemilihan Jawa Barat II ini mendukung skema PPPK Paruh Waktu yang disiapkan pemerintah sebagai bagian dari masa transisi penataan guru non-ASN. Skema tersebut dapat menjadi solusi sementara untuk memberikan perlindungan status kerja bagi para guru honorer yang selama ini telah mengabdi di dunia pendidikan.
Oleh karena itu, proses transisi penataan tenaga pendidik harus tetap memperhatikan aspek keadilan dan penghargaan terhadap pengabdian guru non-ASN yang telah membantu menjaga keberlangsungan pendidikan nasional. Selain itu, perlu mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk terus memperkuat koordinasi dalam penyusunan formasi guru ASN agar kebutuhan pendidikan nasional dapat terpenuhi secara optimal hingga ke wilayah terpencil dan tertinggal.
Ke depan, reformasi penataan tenaga pendidik diharapkan dapat menghasilkan sistem pendidikan nasional yang lebih profesional, berkualitas, dan mampu meningkatkan mutu layanan pendidikan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Para guru honorer telah berjasa besar dalam dunia pendidikan. Karena itu, pemerintah perlu memastikan proses transisi dilakukan secara manusiawi dan memberikan kepastian yang adil bagi mereka. Pendidikan adalah investasi masa depan bangsa. Karena itu, penataan guru harus dilakukan dengan perencanaan matang agar kualitas pendidikan nasional semakin baik dan merata,” demikian tutup Kang Aher.