Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Anis Byarwati: Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan Harus Jadi Momentum Perbaikan Kaderisasi Politik

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (26/05) — Anggota DPR RI Fraksi PKS, Anis Byarwati menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewajiban pemenuhan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota DPR/DPRD merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi perempuan dalam politik nasional.

Menurut Anis, putusan MK yang memberikan sanksi tegas berupa pengguguran partai politik di daerah pemilihan yang tidak memenuhi kuota caleg perempuan harus dipahami sebagai upaya mendorong keseriusan partai politik dalam melakukan kaderisasi perempuan.

“Putusan MK ini patut dihormati sebagai upaya memperkuat keterwakilan perempuan dalam politik. Saya melihat semangatnya baik, yakni mendorong partai politik tidak lagi menjadikan kuota 30 persen perempuan sebagai sekadar syarat administratif menjelang pemilu, melainkan bagian dari proses kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan,” ujar Anis.

Politisi PKS itu menegaskan bahwa demokrasi tidak cukup hanya diukur dari terpenuhinya angka keterwakilan perempuan secara formal. Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah memastikan hadirnya perempuan-perempuan yang memiliki kualitas kepemimpinan, kapasitas, dan integritas dalam proses pengambilan kebijakan publik.

“Yang dibutuhkan demokrasi adalah keterwakilan yang substantif, yaitu hadirnya perempuan-perempuan yang memiliki kapasitas, integritas, dan kesempatan yang setara untuk berkontribusi dalam pengambilan kebijakan publik,” lanjutnya.

Anis menilai tantangan utama saat ini bukan sekadar memenuhi kuota 30 persen, tetapi membangun ekosistem politik yang mampu melahirkan lebih banyak pemimpin perempuan yang kompeten dan berdaya saing.

“Karena itu, tantangan yang sesungguhnya bukan sekadar memenuhi kuota 30 persen, melainkan membangun ekosistem politik yang mampu melahirkan lebih banyak pemimpin perempuan yang berkualitas. Jika itu tercapai, maka putusan ini akan menjadi instrumen penguatan demokrasi, bukan sekadar penegakan aturan administratif,” katanya.

Terkait sanksi pengguguran partai politik di daerah pemilihan, Anis memahami pertimbangan MK bahwa sebuah aturan membutuhkan konsekuensi yang tegas agar dapat berjalan efektif. Namun demikian, ia mengingatkan agar penerapan sanksi tetap dilakukan secara proporsional dan tidak mengurangi kualitas demokrasi elektoral.

“Saya memahami logika MK bahwa sebuah aturan akan sulit efektif jika tidak disertai konsekuensi yang tegas. Selama ini ketentuan afirmasi perempuan sering dipandang sebagai kewajiban administratif yang dapat dinegosiasikan,” ujarnya.

“Namun, sanksi tersebut juga perlu dilihat secara proporsional. Jangan sampai tujuan meningkatkan keterwakilan perempuan justru berujung pada berkurangnya pilihan politik masyarakat akibat gugurnya peserta pemilu di suatu dapil,” sambung Anis.

Ia menekankan bahwa fokus utama ke depan harus diarahkan pada penguatan kaderisasi politik perempuan secara konsisten dan berkelanjutan, bukan sekadar pemenuhan syarat administratif menjelang pendaftaran calon legislatif.

“Yang harus menjadi fokus utama adalah memastikan partai memiliki waktu dan dukungan yang cukup untuk melakukan kaderisasi perempuan secara berkelanjutan, bukan hanya memenuhi syarat menjelang pendaftaran calon,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Anis berharap putusan MK dapat menjadi momentum perbaikan kualitas demokrasi dan penguatan kepemimpinan perempuan di Indonesia.

“Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini tidak diukur dari berapa banyak partai yang terkena sanksi, tetapi dari sejauh mana partai politik benar-benar berhasil melahirkan lebih banyak pemimpin perempuan yang berkualitas dan kompetitif,” tutup Anis.