Jakarta (22/05) — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid, mensyukuri dibebaskannya 428 aktivis kemanusiaan dari 45 negara, termasuk 9 aktivis dari Indonesia, yang terdiri atas 4 wartawan dan tergabung dalam komunitas Global Shumud Flotilla II. Misi tersebut bertujuan membuka blokade Gaza dan menyampaikan bantuan kemanusiaan bagi warga Gaza yang menjadi korban genosida Israel.
HNW, sapaan akrabnya, yang pada Selasa (19/5) menerima delegasi GPCI untuk menyerukan pembebasan para aktivis dan jurnalis Indonesia yang diculik dan ditahan Israel, juga mengapresiasi langkah cepat dan efektif Kementerian Luar Negeri RI sebagai bukti kehadiran negara dalam melaksanakan amanat konstitusi untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia. Menurutnya, langkah tersebut juga menunjukkan respons terhadap harapan banyak pihak, ditambah tekanan dunia internasional yang masif untuk membebaskan para tawanan serta mengkritik keras tindakan Israel yang menculik, menggagalkan misi Global Shumud Flotilla, serta meneror dan menganiaya ratusan aktivis kemanusiaan, termasuk para jurnalis.
HNW juga mendorong agar dunia internasional menjatuhkan sanksi keras kepada Israel agar tindakan penculikan dan perlakuan melanggar hukum serta tidak berperikemanusiaan terhadap para aktivis kemanusiaan yang ingin menyalurkan bantuan ke Gaza, Palestina, dapat dihentikan dan tidak terulang lagi.
“Kami tentu mengapresiasi langkah-langkah diplomatik Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI). Tanpa perlu mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, pemerintah tetap dapat segera melakukan koordinasi efektif dengan sejumlah negara sahabat seperti Turki, Mesir, dan Yordania. Bersama tekanan dunia internasional, akhirnya Israel juga membebaskan sembilan WNI, termasuk empat wartawan, yang sempat diculik dan ditahan. Penting bagi Kemlu RI untuk terus mengawal pemulangan sembilan aktivis kemanusiaan dari Indonesia itu agar dapat sampai ke rumah masing-masing dengan sehat, selamat, dan tetap bersemangat melaksanakan amanat konstitusi untuk menghadirkan perdamaian, membantu Gaza, menghentikan genosida, serta membongkar blokade tahunan yang dibuat Israel. Langkah itu akan makin bermakna bila Indonesia, yang juga menjadi Ketua Dewan HAM PBB pada periode ini, bersama 44 negara lain yang warganya diculik dan dianiaya Israel, terus mengupayakan langkah hukum hingga dikenakannya sanksi kepada Israel atas pelanggarannya terhadap HAM dan hukum internasional,” ujarnya melalui siaran pers, Jumat (22/5).
Lebih lanjut, HNW mengapresiasi setinggi-tingginya ketulusan dan keberanian para aktivis kemanusiaan dari seluruh dunia, termasuk dari Indonesia. Menurutnya, sekalipun menghadapi risiko berat, mereka tetap berusaha membantu Gaza dengan mendobrak blokade Israel agar bantuan kemanusiaan dapat masuk ke wilayah tersebut.
“Apa yang dilakukan oleh para aktivis tersebut seharusnya dilindungi oleh masyarakat hukum internasional, apalagi dengan adanya advisory opinion dari Mahkamah Internasional bahwa bantuan kemanusiaan harus dibuka aksesnya ke Gaza, Palestina,” tambahnya.
HNW menegaskan tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan biadab tersebut tidak dapat diterima dan telah mendapat kecaman luas dari banyak negara di dunia. Terlebih, setelah beredarnya video Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, yang dinilai sangat merendahkan martabat para aktivis kemanusiaan tersebut. Sejumlah negara seperti Italia, Prancis, Belanda, Kanada, hingga Australia bahkan bereaksi keras dengan memanggil Duta Besar Israel di negaranya masing-masing untuk meminta penjelasan.
Walaupun para duta besar Israel tersebut dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu juga menyesalkan tindakan Ben-Gvir dan menyebutnya tidak sesuai dengan nilai-nilai Israel, HNW menilai dunia internasional tetap perlu memberikan sanksi keras agar peristiwa tersebut tidak terulang.
“Ini bukan tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dimiliki Israel seperti yang mereka klaim, tetapi justru menunjukkan kepada dunia bahwa inilah nilai yang dimiliki Israel, yakni merendahkan martabat manusia dan bertindak sewenang-wenang,” ujarnya.
“Bila di hadapan kamera saja Ben-Gvir bisa berperilaku seperti itu, maka bisa dibayangkan bagaimana perlakuan mereka terhadap tahanan Palestina yang tidak mendapat sorotan kamera. Oleh karena itu, peristiwa ini seharusnya menjadi momentum bagi dunia internasional untuk mendorong sanksi keras kepada Israel agar tidak mengulangi kejahatannya, dan agar ribuan warga Palestina yang masih dijadikan tawanan secara sewenang-wenang segera dibebaskan, karena pihak Gaza sudah membebaskan seluruh tawanan Israel sebagaimana kesepakatan perdamaian yang telah ditandatangani,” pungkasnya.