Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Fikri Faqih Berharap SE Mendikdasmen No. 7/2026 Jadi Jembatan Penataan Guru Non-ASN

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (21/05) — Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih, berharap Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 dapat difungsikan sebagai regulasi transisi yang menjembatani hak-hak guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) secara terstruktur.

Hal tersebut disampaikan Fikri untuk meredam polemik di masyarakat dalam rapat kerja bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Menurut Fikri, jika kebijakan baru mengenai penataan tenaga non-ASN di sektor pendidikan ini mampu menjadi solusi transisi yang memperjelas nasib para guru honorer, maka hal tersebut akan menjadi sebuah pencapaian besar bagi kementerian.

“Andai SE ini jadi jembatan, menurut saya ini prestasi,” tegas legislator PKS tersebut di tengah jalannya rapat kerja.

Fikri tidak menampik bahwa penerbitan SE No. 7/2026 sempat menimbulkan kecemasan dan persepsi negatif di kalangan pendidik non-ASN. Namun, ia mengimbau agar publik dan para guru tidak panik, melainkan tetap berpikir positif bahwa aturan ini justru dapat menjadi momentum untuk mempercepat pengangkatan mereka menjadi ASN.

“Memang bagaimanapun membuat persepsi negatif. Meskipun ini sudah diklarifikasi, saya juga punya persepsi yang sama. Tidak usah terlalu panik. Kita pakai berpikir positif saja, ini malah mendorong untuk mempercepat jadi ASN,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fikri menjelaskan bahwa karut-marut tenaga non-ASN di sektor pendidikan merupakan persoalan menahun yang tak kunjung selesai sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 yang melarang pengangkatan tenaga honorer. Pada kenyataannya, sekolah di lapangan tetap merekrut tenaga pendidik dengan berbagai nomenklatur baru demi memenuhi kebutuhan pengajaran.

“Tapi faktanya, meskipun tidak boleh mengangkat honorer, tetap ada. Namanya bukan honorer lagi, bisa relawan atau non-ASN. Sampai sekarang persoalan ini belum selesai,” tuturnya.

Agar fungsi SE tersebut sebagai “jembatan” dapat berjalan optimal, Fikri mengingatkan pemerintah mengenai kendala utama di tingkat daerah, yakni keterbatasan kapasitas fiskal. Ia mencontohkan, pada tahun 2024 masih ada daerah yang memiliki sekitar 6.000 honorer dengan alasan analisis keuangan daerah sehingga hanya mengusulkan formasi 500 PPPK.

Oleh karena itu, Fikri mendesak adanya koordinasi lintas sektoral yang kuat antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Kementerian PAN-RB, BKN, Kemendagri, Bappenas, hingga Kementerian Keuangan.

Selain penataan guru yang ada, Fikri juga meminta pemerintah segera merumuskan mekanisme rekrutmen yang jelas bagi lulusan baru (fresh graduate) yang ingin mengabdi di sekolah negeri. Ketidakjelasan status hukum saat ini dinilai membuat banyak lulusan muda ragu untuk terjun ke dunia pendidikan.

“Sekarang masih banyak WA ke saya, fresh graduate baru lulus kemudian dibutuhkan sekolah SD, SMP, SMA maupun SMK, tapi konsultasi apakah sebaiknya memenuhi atau tidak untuk mengajar di sekolah negeri karena statusnya tidak jelas. Dulu ketika jadi honorer, harapannya pada saatnya akan jadi ASN. Tapi sekarang tidak seperti itu,” pungkas legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes) ini.