Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Perkuat Perlindungan Saksi Pemilu dari Kekerasan, Aher Apresiasi MoU Bawaslu dan LPSK

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (15/05) — Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menandatangani nota kesepahaman dengan LPSK untuk memberikan perlindungan bagi saksi dan individu di lingkungan kerja pengawas pemilu terhadap kekerasan seksual dan penganiayaan. Langkah ini diambil karena adanya fakta kekerasan, baik fisik maupun verbal, dalam lingkungan kerja dan konteks pengawasan pemilu. Bagja (28/04/2026) menyoroti pentingnya penanganan pola kekerasan seksual merujuk pada UU TPKS, termasuk tindakan verbal yang melecehkan fisik. Kerja sama ini bertujuan memastikan setiap laporan pelanggaran dapat diproses tanpa rasa takut akan intimidasi bagi pelapor maupun korban. Inisiatif ini dipandang krusial untuk menjaga integritas manusia di dalam lembaga pengawas pemilu sembari menegakkan regulasi demokrasi secara komprehensif.

Mengomentari MoU Bawaslu dan LPSK tersebut di atas, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, mengapresiasi langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam rangka memperkuat perlindungan bagi saksi dan individu di lingkungan kerja pengawas pemilu. Kerja sama ini merupakan langkah strategis dan progresif dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal, termasuk kekerasan seksual.

“Fakta adanya kekerasan di lingkungan kerja pengawas pemilu tidak boleh diabaikan. MoU antara Bawaslu dan LPSK ini menjadi bukti keseriusan negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada saksi, pelapor, dan korban,” ungkap Kang Aher saat diwawancarai.

Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menambahkan bahwa perhatian terhadap pola kekerasan seksual, sebagaimana disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, menjadi sangat penting, terutama dengan merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kekerasan tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga dapat berupa tindakan verbal yang melecehkan dan merendahkan martabat seseorang.

“Penanganan kekerasan seksual harus dilakukan secara komprehensif, termasuk terhadap bentuk-bentuk verbal yang sering kali dianggap sepele namun berdampak besar terhadap korban,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.

Terakhir, Anggota F-PKS DPR RI Periode 2024–2029 daerah pemilihan Jawa Barat II ini menilai bahwa kerja sama ini akan memberikan rasa aman bagi setiap individu untuk melaporkan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu tanpa rasa takut terhadap intimidasi atau tekanan. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan profesionalitas lembaga pengawas pemilu. Oleh karena itu, diharapkan langkah kolaborasi antara Bawaslu dan LPSK ini dapat menjadi contoh bagi lembaga-lembaga lain dalam membangun sistem perlindungan yang kuat terhadap korban kekerasan, serta memperkuat kualitas demokrasi Indonesia yang berkeadaban.

“Inisiatif ini sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap laporan pelanggaran dapat diproses secara adil dan transparan, sekaligus menjaga integritas manusia di dalam institusi demokrasi kita,” demikian tutup Kang Aher.