Jakarta (06/05) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mengingatkan bahwa rencana kebijakan substitusi LPG 3 kg dengan dimethyl ether (DME) berbasis batubara tidak dapat diposisikan sebagai solusi jangka pendek, serta belum menunjukkan keunggulan keekonomian dibandingkan LPG yang saat ini digunakan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa persoalan ketahanan energi nasional, khususnya pada LPG, memang telah lama menjadi tantangan struktural. Konsumsi LPG nasional terus meningkat signifikan dan diproyeksikan menembus 10 juta metrik ton per tahun pada 2025–2026, sementara kapasitas produksi domestik stagnan di kisaran 1,3 hingga 1,4 juta ton per tahun.
“Kesenjangan ini menyebabkan ketergantungan impor yang sangat besar. Hampir seluruh kebutuhan tambahan harus dipenuhi dari pasar global,” ujarnya.
Kondisi tersebut berdampak langsung pada beban fiskal negara. Setiap tahun, pemerintah harus mengalokasikan devisa dalam jumlah besar untuk impor LPG, yang nilainya mencapai miliaran dolar AS.
“Ketergantungan ini memang harus dikurangi, tetapi solusi yang diambil harus matang, realistis, dan tidak menciptakan beban baru,” tegasnya.
Pemerintah memang mendorong hilirisasi batubara menjadi DME sebagai alternatif substitusi LPG. Namun, ia mengingatkan bahwa proyek ini memiliki tantangan yang tidak sederhana, termasuk terhentinya proyek gasifikasi di Tanjung Enim pada 2023 akibat persoalan ekonomi dan mundurnya investor global.
Meskipun pemerintah kini mencoba menghidupkan kembali proyek tersebut melalui skema pembiayaan baru, termasuk keterlibatan sovereign wealth fund, tetap diperlukan kehati-hatian dalam menilai kelayakan proyek secara menyeluruh.
“Jangan sampai semangat kemandirian energi justru mendorong kita masuk ke proyek dengan risiko tinggi dan ketidakpastian yang besar,” ujarnya.
Di sisi hilir, ia juga menyoroti beban tambahan yang harus ditanggung masyarakat jika kebijakan ini dijalankan. Penggunaan DME murni mengharuskan perubahan pada peralatan rumah tangga, mulai dari kompor hingga regulator.
Estimasi biaya penggantian perangkat dapur tersebut berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp500 ribu per rumah tangga, yang jika diakumulasi secara nasional dapat mencapai angka triliunan rupiah.
“Ini adalah biaya tersembunyi yang sering tidak terlihat dalam perhitungan kebijakan, tetapi sangat nyata dirasakan oleh masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menyoroti belum adanya kejelasan regulasi terkait siapa yang akan menanggung biaya konversi tersebut, apakah sepenuhnya oleh negara atau dibebankan kepada masyarakat. Sehingga, kelayakan kebijakan DME pada akhirnya bergantung pada rasionalitas keekonomian proyek. Hal ini ditunjukkan melalui berbagai studi kelayakan yang menunjukkan hasil sangat beragam, bahkan kontradiktif.
“Disparitas ini menunjukkan tingkat ketidakpastian yang masih sangat besar,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti tingginya biaya produksi DME yang diajukan dalam proposal awal, yang berada di atas asumsi pemerintah, sehingga menyulitkan tercapainya kesepakatan bisnis yang sehat.
Penggunaan batubara sebagai bahan baku juga membawa konsekuensi lingkungan yang tidak ringan, termasuk kebutuhan investasi tambahan untuk teknologi penangkapan karbon serta biaya operasional yang tinggi.
Sehingga, ia menegaskan bahwa kebijakan substitusi LPG ke DME harus dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan seluruh aspek, mulai dari fiskal, teknis, sosial, hingga lingkungan.
“Pemerintah harus memastikan setiap kebijakan energi benar-benar efisien, tepat sasaran, dan tidak membebani masyarakat maupun keuangan negara,” pungkasnya.