Subang (30/04) — Anggota DPR RI Fraksi PKS dari Dapil Jawa Barat IX, Ateng Sutisna, mendorong peningkatan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas hingga 3 persen saat menggelar reses di Kabupaten Subang sebagai upaya memperkuat implementasi UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mengatur kewajiban penyerapan tenaga kerja disabilitas minimal 1–2 persen di setiap instansi.
Ateng menegaskan bahwa pemenuhan ketentuan tersebut masih perlu didorong agar tidak berhenti pada level regulasi, tetapi benar-benar terlaksana di lapangan.
“Kami mendukung pemenuhan kuota pekerja penyandang disabilitas sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, yakni minimal 1–2 persen dari jumlah pegawai di tiap instansi. Kami mendorong agar capaian ini ditingkatkan hingga 3 persen, baik di pemerintahan, BUMN, maupun swasta di Kabupaten Subang,” ujar Ateng.
Ia menilai kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan kesetaraan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Dalam dialog dengan komunitas, Ateng menyerap aspirasi langsung dari peserta. Abu Yusuf, pembina komunitas disabilitas di Subang, menyampaikan bahwa terdapat sekitar 1.700 penyandang disabilitas di wilayah tersebut. Dari jumlah itu, sekitar 150 orang telah dibina, dengan 17 di antaranya menjalankan usaha mandiri seperti berdagang bakso, sushi, dan minuman.
Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang menunjukkan penyerapan tenaga kerja disabilitas di sektor formal masih terbatas. Hingga saat ini, baru 22 perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas, di antaranya PT TKG Taekwang Indonesia dan PT Subang Autocomp Indonesia (PT SUAI).
Ateng menilai kondisi tersebut menunjukkan rendahnya tingkat kepatuhan terhadap undang-undang.
“Regulasi sudah ada, tetapi implementasinya belum optimal. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Ia juga menyoroti minimnya keterlibatan pemerintah daerah. Yusuf menyebut sejak 2012 belum ada kunjungan langsung dari pemerintah daerah maupun provinsi untuk menyerap aspirasi komunitas disabilitas.
“Baru kali ini sejak tahun 2012 ada perwakilan dari pusat yang datang dan mendengarkan kebutuhan kami,” ungkap Yusuf.
Dalam forum tersebut, Ateng menilai peserta menunjukkan semangat kemandirian. Mereka tidak hanya mengajukan bantuan, tetapi juga siap mengelola pinjaman modal bergulir secara bertanggung jawab.
“Mereka siap bekerja dan berusaha. Ini yang harus didukung,” ujar Ateng.
Lebih lanjut, Ateng mendorong Pemerintah Kabupaten Subang mempercepat sosialisasi kebijakan ketenagakerjaan disabilitas, menyusun regulasi inklusif, membentuk Unit Layanan Disabilitas di Dinas Ketenagakerjaan, serta memperkuat pengawasan dan pelaporan pemenuhan kuota tenaga kerja disabilitas.
“Peran pemerintah daerah dan dunia usaha sangat menentukan. DPR RI akan terus mengawasi implementasi kebijakan ini agar tidak berhenti pada aturan, tetapi benar-benar dijalankan, termasuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas,” tutupnya.