Jakarta (28/04) — DPR RI resmi menyetujui revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (21/4/2026) lalu. RUU PSDK sebelumnya dibahas di Komisi XIII dalam rangka menguatkan dan memperluas kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. RUU ini secara umum terdiri dari 12 bab dan 78 pasal. Beleid ini mengatur, antara lain, soal dana abadi untuk korban.
Selain itu, juga terdapat perluasan perlindungan bagi subjek dalam proses peradilan pidana, tidak hanya perlindungan bagi saksi dan/atau korban, melainkan juga untuk saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli yang selama ini juga mendapat ancaman. Anggota Komisi XIII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Meity Rahmatia, mengapresiasi pengesahan ini. Menurutnya, UU Perlindungan Saksi dan Korban akan memiliki dampak positif bagi penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam menghadirkan rasa keadilan bagi setiap korban kekerasan dari kalangan rentan seperti anak di bawah umur dan kalangan perempuan.
“Penguatan LPSK dalam UU ini akan berdampak bagi pemenuhan rasa keadilan bagi korban kekerasan, khususnya bagi anak dan perempuan yang selama ini banyak menjadi korban kekerasan karena relasi kuasa, intimidasi, bullying, dan sebagainya. Mereka sangat membutuhkan perlindungan maksimal,” jelasnya saat dihubungi, Senin (27/04/2026).
Menurut Meity, UU PSDK ini juga memperkenalkan mekanisme Dana Abadi Korban sebagai terobosan baru dalam sistem peradilan pidana nasional. Dana tersebut berfungsi sebagai jaminan pemenuhan hak korban, terutama dalam skema restitusi atau ganti rugi dari pelaku kejahatan. Melalui regulasi ini, negara dapat memberikan bantuan pemulihan meskipun harta pelaku tidak mencukupi untuk membayar restitusi secara penuh berdasarkan rekomendasi LPSK.
Penguatan aturan juga mewajibkan penegak hukum mulai dari penyidik hingga hakim untuk menginformasikan serta memfasilitasi pengajuan hak restitusi sejak tahap awal penyidikan. Selain dari APBN, sumber pendanaan dana abadi ini dapat berasal dari sumber sah lainnya guna memastikan perlindungan terhadap saksi dan korban berjalan optimal. UU baru ini diharapkan mampu memberikan keadilan yang lebih nyata serta memperkuat posisi tawar korban dalam memperoleh pemulihan yang komprehensif.
Lanjut, kata Meity, dalam PSDK yang baru disahkan ini, jangkauan perlindungan LPSK dipastikan akan lebih luas.
“Dapat menjangkau hingga ke daerah-daerah karena dalam aturan ini, LPSK diberikan kewenangan untuk mendirikan perwakilan. Selama ini, masih banyak kasus kekerasan di daerah yang belum mendapat akses perlindungan,” ungkapnya.
Meity berharap kinerja LPSK setelah pengesahan UU ini lebih maksimal dan dampaknya semakin dirasakan oleh masyarakat Indonesia.