Karimun (27/04) — Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah disusun akan menjadi payung hukum komprehensif yang menjamin perlindungan tenaga pendidik.
Hal tersebut ia tegaskan untuk menjawab keresahan para guru terkait maraknya ancaman kriminalisasi saat melakukan pendisiplinan siswa di sekolah.
Pernyataan ini disampaikan pria yang akrab disapa Fikri ini saat menyerap aspirasi dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan komunitas pendidikan setempat dalam rangkaian kunjungan reses Masa Sidang IV Tahun 2026 di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Di hadapan para pemangku kepentingan pendidikan di Karimun, Fikri menyoroti tantangan berat yang dihadapi guru saat ini, di mana langkah pembinaan karakter sering kali berujung pada persoalan hukum. Oleh karena itu, ia memastikan Komisi X DPR RI telah menaruh perhatian penuh pada isu ini.
“Komisi X sudah meyakinkan bahwa perlindungan guru itu akan kita perhatikan betul di dalam batang tubuh Undang-Undang Sisdiknas yang sedang disusun oleh Komisi X,” tegas Fikri dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
Legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) tersebut meminta agar masyarakat, khususnya komunitas guru, tidak perlu lagi khawatir berlebihan saat menjalankan tugas profesionalnya.
Ia juga menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas ini merupakan kodifikasi atau penyatuan dari tiga undang-undang yang sudah ada, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, serta UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
“Harapannya kepada masyarakat, terutama komunitas guru, untuk tidak terlalu khawatir, apalagi menuntut lagi dengan undang-undang khusus tentang guru. Undang-undang ini dikodifikasi dalam satu undang-undang (RUU Sisdiknas). Oleh karenanya, semangatnya sama,” paparnya.
Lebih lanjut, legislator dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes) ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal pengesahan RUU Sisdiknas ini.
RUU tersebut dirancang tidak hanya untuk melindungi guru dari sisi ancaman kriminalisasi, tetapi juga untuk mengatur peningkatan kesejahteraan mereka.
Melalui RUU Sisdiknas ini, Fikri juga berharap akan tercipta titik keseimbangan yang adil antara hak perlindungan anak dan hak perlindungan guru.
Dengan ekosistem pendidikan yang diatur secara menyeluruh dan jelas, proses belajar-mengajar dan pembinaan karakter di sekolah diyakini dapat berjalan optimal tanpa diwarnai keraguan dari para tenaga pendidik.