Jakarta (18/04) — Kementerian ATR/BPN menargetkan penetapan luasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 17 provinsi selesai pada 15 Juni 2026 untuk mengendalikan alih fungsi lahan yang masif. Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan (31/03/2026) menjelaskan bahwa proses verifikasi data menggunakan citra satelit dan sinkronisasi lintas sektor sedang dilakukan guna menjaga ketahanan pangan nasional. Hingga kini, pemerintah telah memfinalisasi LSD di 12 provinsi awal dengan usulan luasan mencapai 2,7 juta hektare. Integrasi peta hak atas tanah dan kawasan hutan menjadi prioritas untuk menghindari sengketa pemanfaatan ruang, dengan dukungan penuh dari Menko Pangan Zulkifli Hasan untuk mempercepat penyelesaian target total 7,44 juta hektare.
Mengomentari hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, mendukung langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menargetkan penetapan luasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 17 provinsi yang dijadwalkan rampung pada 15 Juni 2026.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mengendalikan laju alih fungsi lahan yang semakin masif dan berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional. Keberadaan LSD menjadi instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan produksi pangan di tengah tekanan pembangunan dan urbanisasi.
“Kami mendukung penuh upaya Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat penetapan Lahan Sawah Dilindungi. Ini adalah kebijakan penting untuk memastikan lahan produktif tidak terus berkurang akibat alih fungsi yang tidak terkendali,” ujar Kang Aher saat diwawancara.
Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini mengapresiasi Kementerian ATR/BPN yang menggunakan teknologi dalam proses verifikasi data, seperti pemanfaatan citra satelit dan sinkronisasi lintas sektor. Melalui pendekatan berbasis data dan teknologi ini, diharapkan dapat meningkatkan akurasi sekaligus memperkuat legitimasi kebijakan di lapangan.
“Kami melihat langkah Kementerian ATR/BPN melakukan verifikasi berbasis citra satelit dan koordinasi lintas sektor sebagai bentuk modernisasi tata kelola pertanahan yang patut didukung. Ini penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar presisi dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.
Terakhir, Anggota Fraksi PKS DPR RI Periode 2024–2029 daerah pemilihan Jawa Barat 2 ini menekankan pentingnya integrasi peta hak atas tanah dan kawasan hutan guna menghindari potensi sengketa pemanfaatan ruang. Dengan harmonisasi data antarsektor, hal ini menjadi kunci dalam menciptakan kepastian hukum dan keberlanjutan kebijakan tata ruang. Dalam konteks ini, dukungan dari Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dinilai berperan penting dalam mendorong percepatan pencapaian target nasional tersebut.
“Kami berharap sinergi antarkementerian dan lembaga terus diperkuat agar target 7,44 juta hektare dapat tercapai tepat waktu. Ini bukan hanya soal tata ruang, tetapi juga menyangkut masa depan ketahanan pangan bangsa. Kami, khususnya Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan strategis di sektor agraria dan tata ruang demi kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat,” demikian tutup Kang Aher.