Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Meitri Dorong KLH Ambil Alih Kasus dan Sanksi Tegas Perusahaan Pencemar Lingkungan di Deli Serdang

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Deli Serdang (04/04) — Anggota Komisi XII DPR RI, Meitri Citra Wardani, mendukung Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil alih penanganan kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Universal Gloves (PT UG) di Deli Serdang, Sumatera Utara. Intervensi pemerintah pusat dinilai mutlak dan mendesak untuk memastikan sanksi tegas segera ditegakkan terhadap korporasi pelanggar aturan lingkungan tersebut.

Dukungan dan desakan ini disampaikan Meitri menyusul sikap ambigu dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara dalam menjatuhkan sanksi, yang sebelumnya juga telah memantik teguran dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Situasi ini semakin mendesak setelah Meitri beserta rombongan Komisi XII DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lokasi pabrik pada Kamis (2/4/2026) dan menemukan bukti berupa praktik penyimpanan limbah B3 di tempat yang tidak semestinya.

“Pelanggaran lingkungan yang dilakukan perusahaan ini sudah sangat sistematis, mulai dari tidak membuang air limbah pada titik pembuangan yang ditetapkan, manipulasi emisi, pelanggaran pengelolaan limbah B3, yang diperkuat dengan temuan kami di lapangan, di mana limbah B3 ditimbun di tempat yang tidak semestinya dan diserahkan pengelolaannya kepada pihak yang tidak berizin,” ungkap Meitri.

Legislator PKS ini menilai hal itu bukan sekadar masalah pelanggaran administrasi, tetapi ancaman langsung terhadap ruang hidup dan kesehatan masyarakat. Meitri menyatakan, limbah B3 yang jatuh ke tangan pihak tak berizin itu sangat berbahaya. Selain berisiko membahayakan lingkungan, juga mengancam keselamatan warga.

Di sisi lain, pihaknya juga menyayangkan sikap DLHK yang terkesan menunda penjatuhan sanksi dengan alasan menunggu proses di kepolisian, sebagaimana juga disoroti oleh Ombudsman RI. Menurut Meitri, semakin lama otoritas lingkungan menunda sanksi operasional, semakin lama pula warga terpapar risiko cemaran.

“Jika DLHK di daerah tidak serius menjatuhkan sanksi, Komisi XII mendukung penuh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH untuk segera ambil alih kasus ini dan menegakkan hukum seadil-adilnya,” tegas Meitri.

Anggota DPR dapil Jawa Timur VIII ini menekankan, penegakan hukum lingkungan tidak boleh terhambat oleh birokrasi yang lamban. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), jika otoritas daerah dinilai secara sengaja tidak menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah pusat melalui KLH memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi langsung dengan mencabut atau membekukan izin operasional perusahaan yang terbukti melanggar aturan lingkungan.

“Komisi XII DPR RI sebagai mitra strategis mendukung Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan taringnya dalam kasus ini. Keselamatan warga dan kelestarian lingkungan adalah prioritas utama. Kami mendukung agar sanksi tegas dijatuhkan guna menjadi efek jera. Tidak ada ruang toleransi bagi perusahaan yang merusak lingkungan demi meraup untung semata,” tutupnya.