Jakarta (04/04) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna mengingatkan bahwa pendirian PT Perusahaan Mineral Nasional (Persero) atau Perminas harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola mineral strategis Indonesia, bukan justru menimbulkan tumpang tindih kelembagaan di sektor pertambangan nasional.
Menurutnya, pembentukan Perminas menandai langkah penting pemerintah dalam melakukan transformasi pengelolaan mineral, khususnya dalam menghadapi tantangan industri masa depan yang semakin berbasis teknologi dan rantai pasok global.
“Perminas harus menjadi instrumen strategis untuk memperkuat kedaulatan mineral nasional, terutama pada komoditas kritis yang bernilai tinggi dan berbasis teknologi,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kehadiran Perminas diharapkan dapat mengisi kekosongan pengelolaan pada mineral strategis seperti Logam Tanah Jarang (LTJ) atau rare earth elements (REE), yang memiliki peran penting dalam industri teknologi tinggi, energi bersih, hingga pertahanan.
Namun demikian, pembentukan entitas baru ini harus diiringi dengan kejelasan pembagian peran dengan lembaga yang telah ada, seperti Holding Industri Pertambangan MIND ID dan Badan Industri Mineral (BIM).
“Jangan sampai kehadiran Perminas justru menciptakan irisan kewenangan dengan MIND ID maupun BIM. Yang dibutuhkan adalah orkestrasi yang jelas, bukan kompetisi antar lembaga,” tegasnya.
Ia menilai bahwa dalam struktur baru ini, Perminas seharusnya difokuskan pada pengembangan mineral masa depan yang membutuhkan investasi riset tinggi, seperti LTJ dan mineral kritis lainnya, sementara MIND ID tetap menjadi penggerak utama pada komoditas yang telah matang secara pasar seperti nikel, batubara, tembaga, emas, dan timah.
Di sisi lain, BIM diharapkan berperan sebagai pengarah strategis berbasis kajian ilmiah untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pengelolaan mineral tetap sejalan dengan kepentingan nasional, termasuk aspek keamanan dan keberlanjutan.
Pemisahan fungsi ini penting agar setiap entitas dapat berjalan optimal sesuai mandatnya. Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa potensi tumpang tindih dapat muncul pada komoditas tertentu, termasuk pengelolaan emas maupun pengembangan LTJ yang sebelumnya berada dalam lingkup BUMN eksisting seperti PT Timah.
Oleh karena itu, diperlukan kejelasan dalam penetapan segmentasi dan pengelolaan aset agar tidak mengganggu kinerja perusahaan yang sudah berjalan.
“Pengalihan proyek harus didasarkan pada pertimbangan strategis, termasuk kesiapan teknologi dan risiko investasi, agar tidak membebani entitas yang sudah ada,” jelasnya.
Menurut Ateng, keberhasilan pembentukan Perminas akan sangat ditentukan oleh kejelasan regulasi turunan, transparansi dalam pengelolaan aset, serta konsistensi pemerintah dalam membangun ekosistem industri mineral yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.
“Perminas, MIND ID, dan BIM harus menjadi satu kesatuan sistem yang saling melengkapi. Jika tidak dikelola dengan baik, justru berisiko menciptakan inefisiensi baru,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dengan tata kelola yang tepat, Indonesia memiliki peluang besar untuk tidak hanya menjadi pengekspor bahan mentah, tetapi juga pemain utama dalam industri berbasis nilai tambah tinggi di tingkat global.
“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk membangun industri mineral yang kuat, berdaulat, dan berbasis teknologi, bukan sekadar menambah struktur kelembagaan,” pungkasnya.