Jakarta (13/03) — Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, kembali mendorong percepatan realisasi pembentukan Ditjen Pesantren di lingkungan Kementerian Agama. HNW, sapaan akrabnya, mengingatkan sudah hampir lima bulan berlalu sejak Presiden Prabowo mengumumkan persetujuan pembentukan Ditjen Pesantren. Sekalipun ada progresnya, hingga saat ini belum tampak “hilal” pengesahan perwujudannya.
“Dalam konteks internal Kementerian Agama, pembentukan Ditjen Pesantren sangat dipentingkan dalam rangka transformasi kelembagaan dan peningkatan kualitas pendidikan keagamaan, khususnya pesantren. Hal ini mestinya juga menjadi kepedulian tinggi dari Kemenag setelah tidak lagi menyelenggarakan urusan haji. Alhamdulillah, Kementerian PANRB merespons positif usulan ini karena pembentukan Ditjen Pesantren sudah masuk dalam kategori bersesuaian dengan visi dan misi Presiden, sehingga secara aturan kelembagaan layak diwujudkan. Maka MenPANRB menyampaikan akan bersama Kementerian Agama mengintensifkan penyusunan struktur organisasi Ditjen Pesantren,” disampaikan Hidayat usai Rapat Kerja Komisi VIII tentang SOTK Kemenag bersama KemenPANRB, Kamis (12/3).
Anggota DPR RI Fraksi PKS ini menyebut, selain terkait transformasi kelembagaan, Ditjen Pesantren juga akan memiliki pekerjaan besar, yakni meningkatkan kualitas pesantren dan memaksimalkan manfaat Dana Abadi Pesantren dengan memisahkan pengelolaannya dari Dana Abadi Pendidikan.
Baca Juga: Raker dengan Menag, HNW Dorong Percepatan Dirjen Pesantren dan Realisasi Dana Abadi
Berdasarkan Perpres Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Pendidikan, Dana Abadi Pesantren masih merupakan bagian dari Dana Abadi Pendidikan dan belum dipisahkan. Padahal pesantren sudah memiliki undang-undang tersendiri, yakni UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang juga sudah masuk dalam konsideran perpres tersebut. Mestinya secara definitif disebutkan pada Pasal 2 bahwa Dana Abadi Pesantren sebagai bagian dari jenis dana abadi pendidikan yang pengelolaannya dipisahkan dari Dana Abadi Pendidikan, sebagaimana telah terjadi pemisahan pengelolaan pada Dana Abadi Penelitian, Pendidikan Tinggi, dan Kebudayaan.
“Dampaknya selama ini, dari sekitar Rp10 triliun hasil pengembangan Dana Abadi Pendidikan, pesantren hanya mendapatkan sekitar Rp500 miliar saja, jumlah yang dipandang belum berkeadilan dan belum signifikan untuk membantu pesantren yang jumlahnya semakin meningkat di Indonesia,” sambungnya.
HNW menjelaskan, berdasarkan data Kementerian Agama, ekosistem pesantren meliputi 42.369 pesantren, 104.204 madrasah diniyah takmiliyah, 194.901 lembaga pendidikan Al-Qur’an, dan 91 Ma’had Aly, dengan total 341.565 lembaga. Selain itu terdapat 12.665.584 santri dan 2.053.243 ustaz atau pengajar dalam ekosistem tersebut.
Dengan besarnya skala ekosistem pesantren yang akan diurusi oleh Ditjen Pesantren, ia juga mendesak agar anggaran bagi Ditjen Pesantren tidak sekadar berasal dari peralihan direktorat pesantren yang saat ini berada di bawah Ditjen Pendidikan Islam.
“Tentu ketika sudah bertransformasi dari direktorat menjadi direktorat jenderal, anggarannya pun harus ditingkatkan dan dikuatkan. Ini bisa bersumber dari optimalisasi pemisahan Dana Abadi Pesantren maupun dukungan langsung dari APBN sebagai bukti kepedulian negara terhadap institusi pesantren yang telah mengakar di masyarakat dan berkontribusi besar bagi kemerdekaan Indonesia, sekaligus membantu pemerintah mencerdaskan bangsa dan memajukan Indonesia menyongsong Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.