Jakarta (01/12) — Anggota DPR RI Dapil Luar Negeri dari Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa kebakaran hebat di kompleks apartemen Wang Fuk Court, Tai Po, Hong Kong, pada Rabu 26 November 2025.
Kebakaran tersebut tercatat sebagai salah satu kebakaran paling mematikan dalam sejarah Hong Kong, dengan sedikitnya 146 orang meninggal dunia dan 76 orang luka-luka menurut otoritas setempat.
Dalam tragedi itu, Kementerian Luar Negeri menyatakan sembilan pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga (domestic worker) menjadi korban meninggal, dan sedikitnya tiga WNI lainnya mengalami luka-luka. KJRI mencatat ada 140 WNI yang bekerja sebagai pekerja domestik di Wang Fuk Court.
“Atas nama pribadi dan sebagai Anggota DPR RI Dapil Luar Negeri, saya menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga besar para pekerja migran Indonesia yang menjadi korban kebakaran di Hong Kong, serta kepada seluruh korban lain dari berbagai negara. Kita berduka bersama, dan mendoakan agar para korban yang wafat mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT, sementara yang luka-luka diberikan kesembuhan dan kekuatan,” ujar Kurniasih di Jakarta.
Kurniasih menegaskan bahwa para Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah pahlawan devisa yang telah berkontribusi besar bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan keluarga di tanah air. Karena itu negara wajib hadir secara nyata dalam memastikan hak-hak mereka terpenuhi, terlebih ketika menghadapi situasi darurat dan bencana di negara penempatan. Pandangan ini sejalan dengan sikap Kurniasih selama ini yang konsisten mendorong penguatan perlindungan PMI lintas sektor.
Ia menyampaikan apresiasi kepada KJRI Hong Kong yang sejak awal kebakaran segera memantau kondisi WNI, berkoordinasi dengan otoritas setempat dan membuka jalur komunikasi serta hotline bagi para WNI yang terdampak.
“Kami mengapresiasi langkah cepat KJRI Hong Kong yang memantau, mendata, dan memberikan bantuan kepada WNI terdampak, termasuk memastikan penanganan medis bagi korban luka serta pendampingan bagi para saksi dan penyintas. Namun kami juga meminta agar pendataan terus diperbarui secara berkala,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kurniasih mendesak Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perlindungan PMI, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan beberapa hal penting. Pertama, memastikan seluruh korban WNI mendapat pelayanan kesehatan yang layak tanpa diskriminasi, termasuk penanganan luka fisik, trauma psikologis, dan pendampingan hukum bila diperlukan.
Kedua, menjamin pemenuhan hak-hak korban, seperti klaim asuransi, kompensasi, dan hak-hak ketenagakerjaan sesuai regulasi di Hong Kong dan perjanjian bilateral yang berlaku. Ketiga, memfasilitasi komunikasi antara korban maupun keluarga dengan pemerintah, termasuk bila diperlukan proses pemulangan jenazah dan pendampingan kepada ahli waris di Indonesia.
“Dalam setiap kasus krisis di luar negeri, termasuk kebakaran di Hong Kong ini, kita perlu memastikan bahwa WNI tidak merasa sendirian. Negara harus hadir, bukan hanya dalam bentuk pernyataan, tetapi dalam tindakan konkret: pendampingan, advokasi, dan pemulihan,” kata Kurniasih.
Ia juga mengajak komunitas diaspora Indonesia di Hong Kong dan negara-negara lain untuk saling menguatkan dan memperkuat jejaring solidaritas. Menurutnya, komunitas sesama WNI dan organisasi PMI sering menjadi garda terdepan dalam memberikan pertolongan pertama, informasi, serta dukungan moral ketika musibah terjadi sebelum bantuan resmi datang.
“Sekali lagi, kami menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Semoga para keluarga diberikan ketabahan dan kekuatan,” tutup Kurniasih.