Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

DPR Desak Pembenahan Menyeluruh Layanan JKN

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (28/11) — Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, menegaskan bahwa keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya dapat terwujud jika ekosistem layanan kesehatan—mulai dari tenaga medis, fasilitas kesehatan, hingga regulasi—dibangun secara adil, merata, dan tidak menyisakan celah diskriminasi. Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Panja JKN bersama Dirjen SDM Kementerian Kesehatan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11).

Netty menegaskan bahwa JKN adalah mandat konstitusi yang wajib menjamin setiap warga negara mendapatkan layanan kesehatan tanpa hambatan. Karena itu, ia meminta seluruh pemangku kepentingan memastikan tidak ada kebijakan yang justru mengorbankan akses masyarakat. “Keberlanjutan JKN ini adalah konstitusional. Setiap warga negara berhak mendapatkan layanan kesehatan,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Netty mengkritisi ketidakseimbangan fokus layanan kesehatan yang terlalu berat pada layanan rumah sakit dibanding layanan primer. Padahal, menurutnya, upaya promotif dan preventif adalah kunci menjaga ketahanan dana JKN dan menekan lonjakan biaya pengobatan. “Kalau kita selalu mengeluhkan besar pasak daripada tiang, seharusnya kerja-kerja promotif dan preventif itu harus diperbesar. Dan itu wilayah layanan primer,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kondisi puskesmas yang masih kekurangan tenaga dokter umum dan dokter gigi, yang berdampak langsung pada kualitas dan pemerataan layanan kesehatan di daerah. Netty mempertanyakan penanggung jawab dan strategi pemerintah atas persoalan yang terus berulang. “Kalau di puskesmas saja nggak ada dokternya, nggak ada dokter giginya, ini pasti akan jadi antrian yang luar biasa. Ini tanggung jawab siapa?” tegasnya.

Terkait pelayanan BPJS Kesehatan, Netty meminta penjelasan mengenai antrean panjang layanan dan kemungkinan adanya pembatasan tindakan medis tertentu, termasuk kemoterapi, operasi katarak, hingga hemodialisis. Ia mengingatkan bahwa pembatasan yang tidak berbasis indikasi klinis berpotensi membahayakan pasien. “Kalau kita bicara tentang indikasi klinis, ya serahkan pada dokter. Jangan sampai atas nama ketahanan dana BPJS kemudian ada yang dikurangi atau tidak dilakukan,” katanya.

Netty juga menyoroti rendahnya tarif pertolongan persalinan normal di fasilitas bidan mandiri yang hanya berkisar Rp800.000, yang menurutnya tidak sebanding dengan kontribusi bidan dalam menekan angka kematian ibu dan bayi. “Jangan sampai perjuangan menyelamatkan kemanusiaan hanya dihargai Rp800 ribu. Ini harus diurai dan diperbaiki,” ujarnya.

Selain itu, ia meminta pemerintah memastikan pemenuhan tenaga kesehatan secara merata, termasuk dokter spesialis di daerah terpencil, tertinggal, dan kepulauan (DTPK). Menurutnya, ketimpangan distribusi SDM kesehatan akan terus menjadi hambatan serius jika tidak diatasi dengan kebijakan yang jelas dan adil.

Netty juga mempertanyakan tindak lanjut hasil screening kesehatan yang telah diikuti lebih dari 60 juta peserta JKN. Ia menekankan bahwa screening hanya akan bermanfaat jika diikuti penanganan yang terukur. “Setelah screening 60 juta peserta, berapa yang sudah ditindaklanjuti? Apakah ada anggaran khusus untuk follow up ini?” tanyanya.

Di akhir penyampaiannya, Netty menegaskan bahwa Panja JKN dibentuk bukan sekadar untuk mendengar laporan, tetapi untuk memastikan ada rekomendasi nyata bagi perbaikan kebijakan dan peningkatan mutu layanan.