Jakarta (27/11) — Anggota Komisi XIII DPR RI, Hamid Noor Yasin, menegaskan pentingnya pembenahan regulasi kewarganegaraan dan pelayanan keimigrasian bagi WNI diaspora dan keluarga perkawinan campuran. Hal itu ia sampaikan dalam RDP dan RDPU yang menghadirkan Dirjen AHU Kemenkum, Dirjen Imigrasi Kemenimipas, Deputi Bidang Perundang-undangan Kemensetneg, Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN), dan Aliansi Perkawinan Antar Bangsa (APAB) di Gedung Nusantara II, Senayan, pada Kamis (27/11).
Hamid menyoroti fenomena meningkatnya perkawinan antar negara serta dampaknya terhadap status kewarganegaraan, izin tinggal, dan hak-hak keluarga. Menurutnya, jumlah warga yang terdampak sudah sangat signifikan dan membutuhkan respons serius negara.
“Fenomena perkawinan antar negara meningkat tajam seiring mobilitas global WNI. Terdapat lebih dari 24 ribu keluarga perkawinan campuran dan lebih dari 100 ribu individu yang terdampak kebijakan kewarganegaraan dan keimigrasian saat ini,” ujarnya.
Hamid menegaskan bahwa DPR memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk merespons keluhan masyarakat.
“Kita sebagai bapaknya, ketika mendapatkan pengaduan dari masyarakat tentu harus merespon secara baik. Tugas kita adalah menyajikan pelayanan yang terbaik untuk rakyat kita jika ada persoalan-persoalan yang diadukan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti peluncuran kebijakan Golden Visa dan izin tinggal khusus (GCI) sebagai peluang positif, namun mengingatkan bahwa sejumlah persyaratan masih dinilai memberatkan diaspora yang ingin kembali ke Indonesia.
“Ini merupakan pintu yang perlu diapresiasi. Akan tetapi ada beberapa persyaratan yang perlu lebih dilunakkan sehingga bisa memudahkan teman-teman diaspora untuk kembali ke Indonesia,” kata Hamid.
Ia merespons masukan organisasi diaspora yang meminta agar kebijakan tidak berbasis deposit semata, melainkan mengutamakan ikatan darah dan asal-usul kewarganegaraan.
“Kalau tadi disampaikan bahwa persyaratannya jangan berbasis deposit tetapi penekanannya lebih kepada darah Indonesia, ini saya rasa perlu diapresiasi,” tuturnya.
Meski demikian, Hamid memahami kekhawatiran pemerintah mengenai risiko beban negara, namun menilai solusi harus ditemukan tanpa menghambat keinginan diaspora kembali ke tanah air.
“Memang ada kekhawatiran kalau tidak ada deposit nanti menjadi beban negara. Oleh karena itu perlu verifikasi yang lebih detail sehingga kekhawatiran itu tidak menjadi titik beratnya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa diaspora merupakan sumber daya besar yang dapat memberikan kontribusi strategis bagi Indonesia.
“Ada tokoh-tokoh besar di luar yang jika nanti masuk bisa memberikan sumbangsih kepada bangsa dan negara kita. Ini potensi yang harus diapresiasi dan diberikan kemudahan-kemudahan,” tandasnya.
Hamid menutup pernyataannya dengan ajakan agar negara hadir lebih humanis bagi warganya di luar negeri.
“Pepatah mengatakan (biar) hujan uang di negeri orang, lebih enak hujan batu di negeri sendiri. Artinya kecintaan yang luar biasa ini harus diapresiasi. Mereka ingin pulang, dan kita harus mudahkan,” ujarnya.