Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

18 Kantor Imigrasi Segera Berdiri, Meity: Wajib Menegakkan Pelayanan Profesional, Transparan, dan Akuntabel

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (15/11) — Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Hj. Meity Rahmatia menanggapi positif pembentukan 18 kantor imigrasi di berbagai daerah provinsi yang diprogramkan Direktorat Jenderal Imigrasi. Menurutnya, langkah tersebut telah sesuai harapan mereka di Komisi XIII agar pelayanan kemigrasian merata, lebih dekat, dan mudah diakses oleh masyarakat luas, termasuk mereka yang berada di daerah-daerah.

“Selama ini kami banyak berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi. Pembentukan ini juga melalui peninjauan bersama kami ke berbagai daerah,” ungkapnya.

Namun demikian, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu menekankan agar kantor-kantor imigrasi ini ke depan benar-benar menjalankan pelayanan profesional, adil, partisipatif, transparan, dan akuntabel.

“Prinsip-prinsip pelayanan publik tersebut harus dijunjung tinggi agar dampak positif kehadirannya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.

Meity, yang baru saja meraih gelar doktornya dalam bidang manajemen, mengatakan pula bahwa untuk menjadi ujung tombak pelayanan publik di bidang keimigrasian, petugas imigrasi idealnya tidak hanya menjalankan fungsi dan tugas administratif belaka.

“Mereka juga harus menjadi pelayan publik yang aktif dalam memberikan edukasi tentang keimigrasian sehingga masyarakat di daerah tercerahkan,” imbuhnya.

Perempuan yang dikenal aktif di berbagai organisasi sosial itu, saat ditemui wartawan di Gedung Senayan, Jumat (14/11/2025), menambahkan bahwa profesionalitas ini juga sebagai bentuk tanggung jawab moral keimigrasian.

“Bagaimanapun pembangunannya menggunakan anggaran negara, uang dari pajak rakyat. Karena itu, trust dari rakyat harus dijaga dan dibuktikan dalam perilaku pelayanan yang sangat profesional,” tambahnya.

Pernyataan Meity menyusul keluarnya pengumuman Direktorat Jenderal Imigrasi yang akan membentuk 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi di Indonesia. Langkah tersebut didasari oleh Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tanggal 04 November 2025.

Pembentukan kantor-kantor imigrasi baru bertujuan untuk mendekatkan akses layanan paspor, izin tinggal, dan layanan keimigrasian lainnya kepada masyarakat, baik WNI maupun WNA. Selain itu, pembentukan kantor imigrasi baru diharapkan memperluas dan memperkuat pengawasan serta penindakan keimigrasian.

Kedelapan belas kantor imigrasi baru tersebut, dua di antaranya dibangun di Sulawesi Selatan, selengkapnya sebagai berikut:

1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah
2. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Provinsi Jawa Tengah
3. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta
4. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Provinsi Jawa Tengah
5. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat
6. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, Provinsi Jawa Barat
7. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal, Provinsi Jawa Tengah
8. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu
9. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan
10. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan
11. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone, Provinsi Sulawesi Selatan
12. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
13. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato, Provinsi Gorontalo
14. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padang Sidimpuan, Provinsi Sumatera Utara
15. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung, Provinsi Bali
16. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Provinsi Bali
17. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara
18. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat

Saat ini jumlah kantor imigrasi di seluruh Indonesia telah mencapai 133 unit. Dengan bertambahnya 18 kantor imigrasi baru, Ditjen Imigrasi akan memiliki 151 kantor imigrasi di seluruh Indonesia.