Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

PANDANGAN FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

PANDANGAN

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS)

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

TERHADAP

RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)

============================================================

 

Disampaikan oleh     : Dr. H.M. Nasir Djamil, M.Si.

Nomor Anggota        : A-436

 

Bismillahirrahmanirrahiim,

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh. 

Salam Sejahtera untuk kita semua.

 

Yang kami hormati:

Pimpinan dan para Anggota DPR RI

– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan

 

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita, sehingga sampai saat ini kita masih dapat hadir dalam melaksanakan tugas-tugas kenegaraan. Shalawat dan salam tak lupa kita sampaikan pada Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wassalam, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.

 

Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin yang kami hormati,

DPR RI menyetujui RUU KUHAP untuk disahkan oleh Presiden pada 23 September 1981. Pada 31 September 1981, hukum acara pidana disahkan oleh Presiden menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan dimasukkan dalam Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76. Undang-undang ini kemudian dikenal dengan sebutan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

 

Pengesahan Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981 itu mengakhiri masa kejayaan HIR selama ini berjaya di negeri ini. Kita sering mendengar atau membaca pendapat yang mengkritik warisan pemerintah kolonial Belanda dari HIR, sehingga dianggap tidak lagi sesuai dengan kehidupan bangsa Indonesia yang merdeka. Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa HIR menganut sistem inkuisi yang memperlakukan tersangka sebagai objek, dan sistem ini sering dibandingkan dengan sistem akusatoir.

Kini, 44 tahun setelah itu, DPR RI akan mengesahkan perubahan KUHAP. Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tersebut merupakan langkah strategis dalam upaya untuk mewujudkan negara hukum dengan sistem demokratis.

Secara singkat dapat disimpulkan bahwa KUHAP memiliki lima tujuan utama, yaitu:

  1. Memastikan perlindungan terhadap martabat dan hak asasi manusia, baik sebagai tersangka maupun terdakwa dalam proses peradilan.
  2. Memastikan perlindungan terhadap kepentingan hukum dan pemerintahan yang berlaku.
  3. Mengodifikasikan dan menyatukan hukum acara pidana ke dalam satu kesatuan.
  4. Mencapai keseragaman sikap dan tindakan dari aparat penegak hukum.
  5. Mewujudkan hukum acara pidana yang sejalan dengan prinsip-prinsip Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Meskipun demikian, patut kami sampaikan bahwa tujuan hukum acara pidana memang mencari dan menemukan kebenaran materil, tetapi itu hanya merupakan tujuan antara. Artinya, ada tujuan akhir yaitu yang menjadi tujuan seluruh tertib hukum Indonesia, dalam hal ini mencapai suatu masyarakat yang tertib, tentram, damai, adil, dan sejahtera atau tata tentrem kerta raharja.

Karena itu, di samping hal-hal yang telah kami sebutkan di atas, tujuan hukum acara pidana dapat juga dijelaskan antara lain:

  1. Mencapai kebenaran substansial, yaitu kebenaran yang sebenarnya dan lengkap mengenai suatu kasus pidana melalui penerapan ketentuan hukum acara pidana yang tepat dan adil.
  2. Menentukan subjek hukum berdasarkan bukti yang sah sehingga dapat didakwa atas tindak pidana yang dilakukan.
  3. Mengatur proses pemeriksaan dan penentuan putusan pengadilan sehingga dapat ditentukan apakah seseorang yang didakwa telah terbukti melakukan tindak pidana tersebut.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dimaksudkan sebagai instrumen untuk melindungi masyarakat dari tindakan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Hakikat dasar pengaturannya adalah membatasi kekuasaan negara. Namun, pada implementasinya terdapat permasalahan struktural, kultural, maupun substansi.

Hal-hal ini disebabkan oleh berbagai ketidakjelasan makna rumusan ketentuan-ketentuan dalam KUHAP apabila dibandingkan dengan asas-asas yang mendasari dan melatarbelakangi pengaturan masalah tersebut. Hal ini tentu menimbulkan masalah-masalah dalam praktik hukum, terutama tidak dapat diterapkannya perlakuan yang setara terhadap tersangka dan terdakwa tindak pidana. Padahal, kejadian atau konflik yang kurang lebih sama sering berujung pada pengabaian hak seluruh warga negara secara kolektif untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif, serta hak setiap orang secara individual untuk dijamin mendapatkan perlakuan yang adil.

Ketidakjelasan makna rumusan ketentuan-ketentuan dalam KUHAP akan memunculkan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam penegakan hukum pidana. Oleh karena itu, perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang dilakukan bersama antara pemerintah dan DPR diharapkan bisa memberikan kejelasan makna rumusan ketentuan-ketentuan dalam KUHAP, sehingga keberadaan hukum acara pidana ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan untuk mempromosikan keadilan melalui identifikasi nilai-nilai moral dan sistem moral yang sudah mengendap dalam struktur masyarakat.

Dalam perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ini, kami juga tidak menanggalkan asas-asas yang menjadi sandaran dalam merumuskan perubahan hukum acara pidana ini, di antaranya asas persamaan di depan hukum, asas perintah tertulis yang berwenang, asas praduga tidak bersalah, hingga kepada asas diferensiasi fungsional serta penguatan hak-hak disabilitas dalam proses penegakan hukum pidana sehingga posisi disabilitas sejajar dengan warga negara yang lain.

Akhirnya, kami menyadari bahwa perubahan ini tentu tidaklah sempurna. Namun, perubahan ini diharapkan bisa menutupi kekurangan-kekurangan Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981 dan juga bisa menutupi kekurangan dalam hal pelaksanaan hukum pidana tersebut.

Kami menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, kalangan akademisi, praktisi hukum, aktivis yang peduli dengan perubahan hukum acara pidana ini, serta teman-teman DPR RI yang tergabung dalam fraksi-fraksi di DPR RI yang telah bersungguh-sungguh menyelesaikan perubahan hukum acara pidana ini guna menyongsong KUHP Nasional Baru yang akan berlaku pada tahun 2026 mendatang.

Akhirnya, sekali lagi kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak jika ada aspirasi, masukan, atau saran yang belum bisa diakomodir. Kami berharap apa yang telah kami lakukan ini bisa diterima dengan baik, dan jika suatu saat dibutuhkan perubahan, maka Fraksi PKS akan mendukung dan ikut serta dalam perubahan tersebut jika memang dibutuhkan.

Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin yang kami hormati,

Setelah mengikuti dan mencermati rangkaian proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, MENYETUJUI RUU tersebut untuk diproses ketahap selanjutnya.

Demikian pandangan Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar kita dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh warga negara Indonesia. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia.

 

Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin semua kami ucapkan terima kasih.

Billahi taufiq wal hidayah

Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.     

 

Jakarta, 22 Jumadil Awal 1447 H

13 November 2025 M

 

 

PIMPINAN

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA     

 

 

Ketua,

 

 

 

DR. H. Abdul Kharis Almasyhari, S.E., M.Si.

A- 466

Sekretaris,

 

 

 

Hj. Ledia Hanifa A, S.Si., M.Psi.T.

A-427

 

File: PANDANGAN FPKS RUU KUHAP TK.1