Oleh MAHFUDZ ABDURRAHMAN, S.SOS; Anggota Komisi I DPR RI
Di era digital saat ini, literasi digital bukan lagi kebutuhan tambahan, tetapi telah menjadi kebutuhan utama. Literasi digital bukan hanya kemampuan menggunakan gawai atau berselancar di media sosial. Literasi digital tidak cukup dimaknai sebagai kemampuan membaca informasi secara kritis, mengenali potensi manipulasi, memahami risiko konten berbahaya, serta mengelola ruang digital untuk tujuan yang sehat, produktif dan bermanfaat.
Fenomena judi online (judol) menjadi salah satu ancaman digital paling masif dan destruktif bagi moral, mental, dan ekonomi masyarakat. Judi bukan hanya melanggar hukum dan nilai-nilai agama, tetapi juga merusak karakter bangsa yang melemahkan etos kerja, menghancurkan keluarga, dan menjerumuskan generasi muda pada pola pikir serba instan dan ilusi kekayaan cepat (instant reward).
Data Kuartal I Tahun 2025 mencatat 1,07 juta warga Indonesia terlibat judi online dengan total deposit mencapai Rp 6,2 triliun. Pada tahun 2023, nilai transaksi judi online sekitar Rp 307 triliun dan kini diperkirakan mendekati Rp 400 triliun, dengan sekitar 3 juta pengguna aktif, 60% di antaranya Milenial dan Gen Z. Sementara itu Kominfo Tahun 2024 mencatat sedikitnya 2,7 juta pemain aktif berusia 17-20 tahun. Angka-angka ini bukan sekadar statistik, tetapi alarm darurat masa depan generasi bangsa.
Komisi I DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Judi Online sebagai wujud keseriusan dan tanggung jawab moral DPR RI. Panja ini bertugas memperkuat pengawasan, mengevaluasi kebijakan pemerintah, mendorong koordinasi antar-lembaga, serta menyusun rekomendasi strategis agar pemberantasan judi online dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya memblokir situs, tetapi juga memutus sumber peredaran dana, menata ekosistem regulasi, dan memperkuat literasi publik.
Pemerintah melalui Kominfo RI juga telah memblokir lebih dari 3,7 juta konten judi online sepanjang Juli 2023–Oktober 2024, termasuk ribuan rekening dan akun media sosial terkait. Selain itu, pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online melalui Keppres No.21 Tahun 2024 yang dipimpin Menko Polhukam RI dan melibatkan Kominfo/Komdigi RI, Kejaksaan Agung, OJK, BIN, POLRI, TNI, serta K/L lainnya, menegaskan adanya komitmen negara untuk penegakan hukum, pelacakan server luar negeri, dan kampanye edukasi masif.
Presiden RI Prabowo Subianto dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024 juga menegaskan bahwa perang melawan judi online harus dilakukan secara tegas, sistematis, dan menyeluruh. Presiden menekankan pentingnya langkah preventif dan edukatif, serta meminta aparat penegak hukum untuk tidak ragu melakukan penindakan keras terhadap para pelaku judi online, termasuk pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan ekonomi dari ekosistem perjudian digital.
Presiden juga menyampaikan bahwa kerugian ekonomi Indonesia akibat judi online mencapai 8 miliar dolar AS per tahun, sebuah ancaman yang bukan hanya merusak stabilitas ekonomi keluarga, tetapi juga menggerus kualitas generasi bangsa jika tidak ditangani serius.
Fenomena ini juga terjadi di negara maju. Di Australia, sekitar 73% orang dewasa pernah berjudi minimal sekali dalam setahun, dengan kerugian mencapai lebih dari 31 miliar dolar AS per tahun. Namun mereka sudah jauh lebih siap dengan sistem perlindungan publik, program self–exclusion nasional, pembatasan kartu kredit untuk judi, pembatasan iklan, hingga program rehabilitasi dan literasi finansial di sekolah.
Di Indonesia, faktor ekonomi menjadi pemicu paling kuat. Tekanan hidup, pengangguran, dan pola pikir jalan pintas membuat masyarakat tergoda mencoba judi online. Padahal, di banyak kasus, alih-alih memperbaiki nasib, judi justru memperparah kemiskinan. Para ulama juga sering mengingatkan bahwa kemiskinan mendekatkan pada kekufuran karena keputusasaan dapat mendorong manusia pada perilaku destruktif.
Oleh karena itu, pemberantasan judi online harus bersifat komprehensif, multisektor, dan berlapis. Pemblokiran konten hanyalah pintu awal. Diperlukan gerakan nasional berbasis masyarakat yaitu literasi digital sejak sekolah, edukasi berbasis lembaga keagamaan, kampanye publik untuk kelompok rentan, kampanye digital, penguatan narasi konten positif, hingga program rehabilitasi korban melalui konseling keluarga, terapi perubahan perilaku (CBT), dukungan psikososial, serta reintegrasi sosial-ekonomi.
Ruang digital Indonesia harus menjadi ruang yang sehat, produktif, aman, bermartabat, dan mengangkat masa depan generasi, kita tidak boleh membiarkan ruang digital diracuni praktik yang merusak akal, moral, dan ekonomi rakyat. Judi online adalah ancaman nyata bagi masa depan Indonesia. Tetapi literasi digital adalah benteng, instrumen penyelamat, dan senjata strategis bangsa untuk melawannya. Perang ini bukan hanya perang regulasi, tetapi perang menjaga masa depan generasi, akhlak bangsa, dan masa depan negara.