PENDAPAT
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
TERHADAP
PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023
TENTANG
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
==============================================================
Disampaikan oleh: Abdul Hadi, S.E., M.M.
Nomor Anggota: A-480
Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Salam Sejahtera untuk kita semua
Yang kami hormati:
– Pimpinan dan Anggota DPR RI;
– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan.
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya, sehingga kita dapat hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini. Shalawat dan salam tak lupa kita sampaikan pada Rasulullah Muhammad Shollallahu ‘Alaihi Wasallam, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.
Pimpinan dan Anggota DPR RI serta hadirin yang kami hormati,
Beberapa catatan Fraksi PKS terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan adalah sebagai berikut:
Pertama, Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan penyesuaian ketentuan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, bidang perbankan, perbankan syariah, pasar modal, perasuransian, dan ketentuan keadilan restoratif sektor jasa keuangan. Fraksi PKS menilai bahwa kewenangan penyidikan sesuai dengan bidang kekhususan yang diberikan oleh undang-undang tidak boleh mengabaikan penerapan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Oleh karena itu, Fraksi PKS menilai diperlukan koordinasi yang baik antara penyidik yang bukan penegak hukum dari lembaga negara yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing, dengan penyidik Polri. Misalnya meningkatkan sinergi penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Kepolisian untuk melakukan penyelesaian tindak pidana di sektor jasa keuangan yang memiliki kompleksitas dan karakteristik tersendiri.
Kedua, Selain itu, Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) juga merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan persetujuan terhadap rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang beralih dari Menteri Keuangan kepada DPR. Oleh karena itu, Fraksi PKS menekankan agar pembahasan RUU PPSK bisa mempertegas independensi LPS dalam pengambilan keputusan melalui persetujuan DPR sebagaimana Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut sejalan dengan maksud UU PPSK untuk menjamin independensi LPS namun dengan tetap adanya checks and balances dari DPR yang secara konstitusional memiliki fungsi anggaran (budgeting) dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
Ketiga, Fraksi PKS menilai penting untuk mencantumkan landasan filosofis Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 bahwa negara perlu mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan sebagai ikhtiar dalam menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera sebagaimana amanat Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, untuk pengembangan dan penguatan sektor keuangan secara optimal, diperlukan penataan kelembagaan otoritas pengatur dan pengawas di sektor keuangan dan lembaga pengawas pada masing-masing otoritas yang diberi kewenangan oleh undang-undang, serta perbaikan penyelenggaraan sektor jasa keuangan yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat;
Keempat, Fraksi PKS memandang bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera, diperlukan pembangunan nasional yang didukung oleh perekonomian yang tangguh melalui pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang lebih optimal. Sektor keuangan memegang peran penting dalam mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Saat ini sektor keuangan Indonesia masih mengalami banyak permasalahan fundamental dan juga menghadapi tantangan disrupsi teknologi sehingga diperlukan suatu reformasi di sektor keuangan yang dapat memperdalam dan meningkatkan efisiensi sektor keuangan Indonesia. Dalam konteks ini, keberadaan dan fungsi BI, OJK, dan LPS merupakan pilar utama sistem keuangan nasional yang didesain untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan sistem keuangan;
Kelima, Fraksi PKS memandang bahwa RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) harus menjadi regulasi yang membentuk perekonomian nasional yang tangguh dengan ditopang oleh sektor jasa keuangan yang beroperasi secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Sistem ekonomi Indonesia berdasarkan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 mengatur bahwa perekonomian nasional di Indonesia dilaksanakan secara berkelanjutan dan menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi nasional. Sektor jasa keuangan merupakan komponen penting dalam sistem perekonomian nasional untuk mewujudkan tujuan dibentuknya Negara Indonesia. Oleh karena itu, reformasi sektor keuangan harus dapat memberikan perhatian yang penting terhadap penyelesaian permasalahan fundamental dan struktural ekonomi, seperti kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan;
Keenam, Fraksi PKS menegaskan pentingnya menjaga stabilitas keuangan nasional untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, mencapai visi pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan mesyarakat. Fraksi PKS menilai pentingnya penjabaran tujuan Bank Indonesia, yaitu turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan bisa menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. Fraksi PKS memandang penjabaran ini adalah bentuk dari upaya integrasi tujuan nasional yakni memajukan kesejahteraan umum dan keadilan sosial yang menjadi cita-cita atau tujuan bernegara;
Ketujuh, Fraksi PKS berpendapat bahwa RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan harus memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat. Pelaksanaan tugas LPS untuk melakukan penjaminan polis tidak boleh mengganggu program penjaminan simpanan yang telah ada, dan sejalan dengan konsep bail-in, serta tidak memiliki risiko membebani APBN ketika terjadi permasalahan di perusahaan dan industri asuransi. Hal ini meningkatkan keamanan finansial masyarakat secara lebih komprehensif bahwa kewenangan LPS tidak hanya menjamin simpanan masyarakat di bank, tetapi juga menjalankan program penjaminan polis sehingga dana masyarakat yang diinvestasikan dalam produk asuransi tetap terlindungi;
Kedelapan, Fraksi PKS memandang bahwa RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan harus mendorong penguatan perekonomian syariah dengan meningkatkan akses dan literasi keuangan dalam hal layanan keuangan syariah. Fraksi PKS mendorong untuk menciptakan strategi kebijakan untuk mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Oleh karena itu, Fraksi PKS menilai diperlukannya penguatan ekonomi dan ekonomi syariah melalui peningkatan Kelembagaan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menjadi Badan Ekonomi dan Keuangan Syariah.
Pimpinan dan Anggota DPR RI serta hadirin yang kami hormati,
Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan untuk ditetapkan menjadi RUU Usul DPR RI, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian pendapat Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia. Atas perhatian Pimpinan dan Anggota DPR RI serta hadirin semua kami ucapkan terima kasih.
Billahi taufiq wal hidayah,
Wassalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Jakarta, 08 Rabiul Akhir 1447 H
02 Oktober 2025 M
| PIMPINAN
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
|
|
| Ketua,
Dr.H. Abdul Kharis A., S.E., M.Si. A-466 |
Sekretaris,
Hj. Ledia Hanifa, A, S.Si., M.Psi.T. A-452 |
File: Pendapat FPKS RUU PPSK