Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Komisi IV FPKS Slamet: Impor Etanol Bebas Tarif Ancam Petani Tebu dan Industri Gula Nasional

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (19/09) — Anggota DPR RI Fraksi PKS dari Dapil Sukabumi, drh. Slamet, menyampaikan kritik dan catatan penting terhadap kebijakan impor etanol bebas tarif sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI bersama Menteri Pertanian RI di Senayan.

Slamet menilai, meski kebijakan impor etanol dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan energi terbarukan dan menekan harga, namun ada dampak serius yang berpotensi merugikan petani lokal dan melemahkan industri gula nasional.

“Dengan dibukanya impor etanol tanpa kuota, rekomendasi teknis, maupun pembatasan lainnya, harga bahan baku lokal seperti tetes tebu akan tertekan. Petani tebu yang sudah menanggung biaya produksi, perawatan, dan tenaga kerja akan kesulitan memperoleh margin yang adil. Ini jelas mengancam keberlanjutan usaha mereka,” tegasnya.

Selain berdampak pada petani, Slamet juga menyoroti risiko terhadap industri hilir, khususnya produsen etanol dan pabrik gula yang selama ini menyerap tetes tebu lokal. Penurunan harga bahan baku berpotensi menimbulkan penumpukan stok tetes tebu di pabrik gula, yang bukan hanya merugikan secara ekonomi tetapi juga menimbulkan persoalan lingkungan. Padahal, saat ini Indonesia masih mengalami surplus produksi etanol dan tetes tebu dalam negeri.

Oleh karena itu, Slamet merekomendasikan agar pemerintah meninjau kembali Permendag No. 16/2025 dengan mempertimbangkan penerapan kuota, rekomendasi teknis, atau mekanisme safeguard.

Pemerintah juga perlu memperkuat hilirisasi dalam negeri dengan meningkatkan kapasitas produksi etanol lokal, mendorong diversifikasi bahan baku, serta menetapkan skema kompensasi atau margin harga yang aman bagi petani. Selain itu, percepatan implementasi kebijakan biofuel blending harus dilakukan secara adil dan transparan agar ada kepastian penyerapan produksi etanol lokal.

“DPR RI melalui Komisi IV akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan ini bersama kementerian terkait. Jika terbukti impor etanol bebas tarif merugikan petani dan menekan industri gula nasional, kami akan meminta pemerintah melakukan revisi atau pembatasan kembali. Kepentingan petani dan ketahanan pangan dalam negeri harus menjadi prioritas utama,” pungkas Slamet.