Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Dari Sawah ke Meja Makan: Rantai Pangan Kita Dirusak Mafia

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Oleh: Johan Rosihan (Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS)

Kejahatan Pangan Bukan Lagi Isu Tepi

Kejahatan pangan kini bukan lagi isu pinggiran yang bisa dianggap remeh. Ia telah menjadi ancaman sistemik yang merusak fondasi ketahanan pangan nasional. Praktik seperti pengoplosan beras dan pemalsuan pupuk bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengguncang kepercayaan publik terhadap lembaga negara yang bertanggung jawab atas pengawasan dan distribusi pangan.

Di tengah ambisi besar Presiden Prabowo untuk mewujudkan swasembada pangan, kejahatan seperti ini justru menjadi duri dalam daging yang bisa menggagalkan visi tersebut dari dalam.

Fenomena beras oplosan menunjukkan betapa lemahnya kontrol terhadap standar mutu dan kejujuran pelabelan produk. Konsumen menjadi korban pertama, tapi sebenarnya korbannya jauh lebih luas: mulai dari petani yang dirugikan karena hasil produksinya tidak dihargai layak, hingga negara yang kehilangan legitimasi dalam menjaga sistem pangan yang adil dan transparan.

Demikian pula pupuk palsu yang merugikan petani miliaran hingga triliunan rupiah, membuktikan bahwa tata kelola pupuk bersubsidi dan distribusi input pertanian masih belum steril dari praktik curang.

Kejahatan pangan juga memperlihatkan bahwa ada jaringan yang sangat mungkin terorganisir, beroperasi lintas wilayah dan melibatkan lebih dari sekadar pengecer nakal.

Mereka bisa menyusup ke dalam sistem logistik, pengadaan, bahkan pemantauan kualitas produk. Oleh karena itu, memandang ini sekadar kesalahan teknis atau pelanggaran administrasi adalah kekeliruan besar. Ini adalah bentuk kejahatan yang merusak sendi-sendi kedaulatan pangan kita.

Yang menjadi ironis adalah ketika aparat penegak hukum hanya mengusut pelaku kecil atau level operasional, sementara aktor-aktor intelektual dan pemodal besar di balik sindikat ini terus bebas berkeliaran.

Hal ini menciptakan persepsi publik bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika tidak segera diperbaiki, ini bukan hanya akan memperlemah efek jera, tetapi juga memberi ruang bagi kejahatan pangan untuk terus tumbuh dan berkembang.

Oleh karena itu, narasi kita terhadap kejahatan pangan harus berubah: ini bukan insiden lokal, melainkan bentuk sabotase nasional.

Keberanian negara untuk menjadikan ini sebagai prioritas nasional akan menentukan berhasil atau tidaknya misi ketahanan pangan jangka panjang.

Petani Dirugikan, Konsumen Dikhianati

Petani adalah korban paling awal dan paling berat dari rantai kejahatan ini. Mereka membeli pupuk palsu dengan harga yang tak murah, berharap hasil panennya meningkat. Namun kenyataan berkata lain: tanaman gagal tumbuh, hasil panen anjlok, dan biaya produksi membengkak.

Lebih parah lagi, utang dari skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pinjaman lainnya tetap harus dibayar, meski hasil panen nihil. Ini adalah bentuk kekerasan ekonomi yang terselubung, dan negara tak boleh tinggal diam.

Ketika beras hasil jerih payah petani masuk ke pasar, proses distribusinya kembali dirusak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pengoplosan, pelabelan ulang, dan pencampuran kualitas merusak nilai produk petani dan menipu konsumen. Akibatnya, konsumen kehilangan kepercayaan terhadap produk lokal dan cenderung membeli produk impor yang dianggap lebih pasti mutunya. Siklus ini terus berulang, dan keduanya—petani dan konsumen—menjadi korban dari sistem yang korup dan tak berpihak pada kepentingan rakyat.

Yang menyedihkan, tidak banyak instrumen perlindungan yang tersedia untuk petani ketika mereka dirugikan. Jalur hukum mahal dan memakan waktu. Lembaga pengawas distribusi pupuk kerap lemah dalam bertindak preventif. Bahkan, beberapa oknum dalam birokrasi dan lembaga distribusi kerap ditengarai ikut bermain. Situasi ini menjadikan petani berada dalam posisi sangat rentan.

Konsumen pun tak kalah dirugikan. Mereka membeli beras dengan harga tinggi, yang diklaim premium, padahal hasil oplosan. Kesehatan pun terancam karena kualitas beras dan pupuk palsu berpotensi mengandung zat berbahaya. Ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga menyangkut hak dasar rakyat atas pangan yang aman dan berkualitas. Negara punya kewajiban konstitusional untuk menjamin hal ini.

Jika negara ingin berdiri di pihak rakyat, maka perlindungan terhadap petani dan konsumen harus diletakkan sebagai prioritas. Tidak cukup hanya dengan operasi pasar atau intervensi harga, tetapi harus menyentuh struktur pengawasan, regulasi, dan penindakan yang menyeluruh.

Ketika Hukum Tak Mampu Menyentuh Akar Masalah
Kita tidak bisa menutup mata bahwa penegakan hukum di sektor pangan masih belum optimal. Banyak kasus besar yang mandek di tengah jalan, atau pelakunya hanya dijatuhi hukuman ringan tanpa menyentuh struktur sindikat yang lebih luas. Ini memperkuat pandangan bahwa hukum belum menjadi alat keadilan yang efektif dalam menghadapi kejahatan pangan.

Dalam banyak kasus, pelaku justru kembali beroperasi dengan identitas dan perusahaan baru.
Ketidaktuntasan penegakan hukum juga menjadi ladang subur bagi tumbuhnya kartel pangan.

Mereka merasa aman karena tahu bahwa sistem hukum lamban, pengawasan longgar, dan perhatian publik mudah dialihkan. Apalagi jika ada dugaan keterlibatan oknum di internal lembaga negara, maka pembongkaran kasus sering berhenti hanya pada level teknis, bukan struktural. Akibatnya, upaya pemberantasan selalu kalah cepat dibanding regenerasi sindikat.

Ini adalah situasi yang bisa disebut sebagai impunitas terstruktur. Negara hadir, tapi tumpul. Penegak hukum ada, tapi lamban. Pengawasan berjalan, tapi lemah. Dalam situasi seperti ini, pelaku kejahatan akan merasa lebih berkuasa daripada aparat penegak hukum itu sendiri. Rakyat pun akhirnya kehilangan harapan bahwa negara bisa menjadi pelindung mereka.

Sudah saatnya kita mendorong reformasi dalam proses penegakan hukum pangan. Harus ada satgas permanen lintas lembaga yang fokus pada kejahatan pangan. Bareskrim, KPPU, Ombudsman, bahkan PPATK dan Kemenkeu perlu dilibatkan secara terpadu. Tidak cukup jika hanya kementerian teknis yang bergerak; kejahatan pangan adalah masalah multidimensi yang butuh pendekatan lintas sektor.

Kita juga mendorong Mahkamah Agung dan Kejaksaan untuk lebih progresif dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku kejahatan pangan. Hukuman maksimal dengan efek jera dan pembongkaran jejaring sindikat harus menjadi standar baru.

Jangan sampai kejahatan ini terus berulang karena pelaku merasa risikonya lebih kecil daripada keuntungannya.
Perlu Reformasi Tata Niaga Pangan dan Pupuk
Reformasi tata niaga pangan dan pupuk adalah keniscayaan. Sistem saat ini terlalu mudah disusupi dan terlalu longgar dalam pengawasan.

Ketergantungan pada jalur distribusi konvensional, rendahnya transparansi data, dan lemahnya pelibatan masyarakat dalam pemantauan membuat sistem ini sangat rapuh. Maka perbaikan harus dimulai dari digitalisasi total dalam distribusi pupuk bersubsidi dan pelacakan mutu beras.

Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, serta BUMN Pupuk harus membangun sistem yang saling terhubung secara real-time. Setiap sak pupuk dan karung beras harus bisa ditelusuri asal-usulnya.

QR Code dan blockchain bisa menjadi alat sederhana namun efektif dalam mempersempit ruang gerak pelaku curang. Penggunaan teknologi bukan lagi pilihan, tapi kebutuhan mutlak.

Selain itu, keterlibatan koperasi petani, penyuluh pertanian, dan pengawas independen harus diperkuat. Jangan biarkan distribusi pupuk hanya dikuasai oleh segelintir distributor besar tanpa akuntabilitas. Begitu pula dengan gudang dan penggilingan beras—perlu sertifikasi ulang dan audit berkala untuk memastikan tidak ada manipulasi dalam produksi dan distribusi.

Sistem subsidi pun perlu dievaluasi secara menyeluruh. Sudah saatnya kita mempertimbangkan skema subsidi langsung ke petani, bukan melalui barang, agar lebih tepat sasaran dan sulit dimanipulasi. Model ini juga lebih mudah diawasi dan lebih fleksibel mengikuti dinamika lapangan.

Reformasi ini hanya akan berhasil jika didukung oleh kemauan politik yang kuat. Pemerintah harus berani mengambil langkah besar dan tidak takut menghadapi perlawanan dari para pemburu rente dan pemain lama yang merasa terancam.

DPR, dalam hal ini Komisi IV, siap mengawal proses ini secara ketat.
Menjaga Pangan Adalah Menjaga Kedaulatan
Pangan bukan sekadar komoditas ekonomi—ia adalah fondasi dari kedaulatan nasional.

Negara yang gagal menjaga kedaulatan pangannya akan rapuh dalam menghadapi krisis, baik dalam bentuk konflik geopolitik, bencana alam, maupun krisis global seperti pandemi. Karena itu, siapa yang menguasai rantai pasok pangan, sejatinya menguasai masa depan bangsa.

Ketika mafia menguasai distribusi pupuk dan beras, maka negara sedang kehilangan kendali atas sektor strategisnya sendiri. Lebih parah, jika kejahatan ini dibiarkan berulang, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap negara. Inilah risiko terbesar yang harus kita cegah: kehancuran sistem pangan dan hilangnya legitimasi pemerintah di mata rakyat
.
Oleh karena itu, saya mengajak seluruh elemen bangsa, terutama aparat penegak hukum, kementerian teknis, dan lembaga pengawas, untuk tidak lagi menunda tindakan tegas.

Saya mendesak Polri, khususnya Bareskrim, untuk memperluas penyelidikan hingga menyentuh aktor intelektual dan pemodal utama di balik sindikat ini.

Begitu pula Kementan, Kementerian Perdagangan, dan BUMN Pangan—harus berani membuka data dan memperbaiki tata kelola mereka.

Jangan biarkan impian swasembada pangan dan harga murah untuk rakyat dikalahkan oleh mafia yang bermain dalam bayang-bayang. Ini saatnya bertindak, bukan sekadar bereaksi.

Menjaga pangan adalah menjaga martabat bangsa. Mari kita putus rantai kejahatan ini—dari sawah ke meja makan—agar masa depan pangan Indonesia benar-benar berdaulat, adil, dan berpihak pada rakyat.