Jakarta (03/03) — Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, drh. Slamet, mengingatkan Kementerian Kehutanan untuk segera menyelesaikan kasus alih fungsi hutan mangrove yang digunakan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) di Tangerang.
Hal ini diungkapkan Slamet setelah selesai mengadakan Rapat Kerja dengan kementrian kehutanan di kompleks DPR/MPR RI senayan Jakarta.
Menurutnya, kasus ini jika tidak diselesaikan maka berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, terutama di awal pemerintahan yang baru terbentuk.
“Pemerintah saat ini memiliki harapan besar dari masyarakat untuk memperbaiki tata kelola lingkungan hidup, termasuk perlindungan hutan mangrove. Jika kasus ini tidak segera diselesaikan dengan baik, kepercayaan publik akan menurun, dan hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebijakan lingkungan ke depan,” ujar drh. Slamet di Jakarta.
Slamet menjelaskan bahwa persoalan alih fungsi hutan mangrove ini berawal dari revisi regulasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yang menghapus ketentuan bahwa perubahan peruntukan dan alih fungsi kawasan hutan harus mendapatkan persetujuan dari DPR.
Akibatnya, pengalihan fungsi hutan menjadi semakin tidak terkendali dan berpotensi merusak keseimbangan ekosistem.
“UU Cipta Kerja memberikan kelonggaran yang terlalu besar terhadap perubahan fungsi kawasan hutan. Hal ini berdampak pada semakin banyaknya alih fungsi lahan yang tidak mempertimbangkan aspek keberlanjutan lingkungan,” tambahnya.
Hutan mangrove memiliki peran krusial dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir, termasuk sebagai benteng alami dari abrasi, tempat berkembang biaknya berbagai spesies perikanan, serta penyerap karbon yang efektif dalam mitigasi perubahan iklim.
Oleh karena itu, drh. Slamet menegaskan bahwa pemerintah harus bertindak tegas dalam menyelesaikan kasus ini dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Selain itu, ia juga mendesak Kementrian kehutanan untuk memperketat pengawasan terhadap proyek-proyek yang berpotensi merusak ekosistem hutan mangrove.
Menurutnya, pembangunan harus tetap memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan, di mana aspek ekonomi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan.
“Pembangunan tidak boleh berjalan tanpa memperhatikan keseimbangan ekologi. Pemerintah harus berani meninjau ulang proyek-proyek yang berpotensi merusak lingkungan, termasuk PSN yang mengorbankan hutan mangrove,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Slamet meminta KLHK untuk segera melakukan audit lingkungan terhadap proyek-proyek yang berlokasi di kawasan hutan mangrove.
Hasil audit ini harus dipublikasikan secara transparan agar masyarakat dapat menilai sejauh mana komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Lebih lanjut, ia juga mengajak masyarakat dan organisasi lingkungan untuk turut serta dalam mengawasi dan melaporkan kasus-kasus alih fungsi hutan yang mencurigakan.
Partisipasi publik sangat penting untuk memastikan kebijakan pembangunan tetap berpihak pada lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Pemerintah harus membuka ruang dialog dengan masyarakat dan para ahli lingkungan dalam mengambil kebijakan terkait hutan dan lingkungan. Jangan sampai kita mewariskan bencana ekologi bagi generasi mendatang akibat kesalahan kebijakan hari ini,” pungkasnya.
Dengan pernyataan ini, drh. Slamet berharap pemerintah, khususnya Kementrian Kehutanan, dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini dan mencegah dampak negatif yang lebih luas di masa mendatang.