PANDANGAN FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK PRANCIS TENTANG KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN ==============================================================
Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Salam Sejahtera untuk kita semua
Yang kami hormati:
– Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR-RI;
– Menteri Pertahanan Republik Indonesia;
– Menteri Luar Negeri Republik Indonesia;
– Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan;
Segala puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas kasih sayang dan rahmat-Nya, kita bisa menghadiri rapat kerja dalam rangka pembahasan terhadap RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan sebagai bentuk tugas mulia dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat. Sholawat serta salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, insan pilihan yang berkhidmat kebijaksanaan dan kesalehan sosial sebagai tuntunan untuk memanusiakan manusia dalam bermasyarakat dengan berkeadilan dan kesejahteraan.
Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR-RI, Menteri Pertahanan RI, Menteri Luar Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, serta hadirin yang kami hormati,
Tujuan negara Indonesia sebagaimana amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, seluruh tumpah darah Indonesia, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dengan demikian, sudah menjadi keharusan Indonesia membangun hubungan dan kerja sama internasional dengan berbagai negara termasuk kerja sama dengan Pemerintah Republik Prancis dalam bidang pertahanan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri mengamanatkan bahwa hubungan luar negeri dan politik luar negeri didasarkan pada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 menganut prinsip bebas aktif yang diabadikan untuk kepentingan nasional. Hal tersebut mendorong Indonesia untuk membangun kerjasama dengan Pemerintah Republik Prancis di Bidang Pertahanan (Accord entre le Gouvemnement de la République d’Indonesie et le Gouvemement de la République française relatif à la Coopération dans le Domaine de la Défense).
Kerja sama bidang pertahanan diatur dalam Pasal 9 dan 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional sehingga Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama Pertahanan (Accord entre le Gouvernement de la République d’Indonésie et le Gouvernement de la République française relatif á la Coopératiodans le Domaine de la Défense) perlu dibentuk sebagai upaya mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Salah satu bentuk usaha dalam pertahanan negara sebagaimana dimaksud adalah dengan melakukan kerja sama pertahanan dengan Pemerintah Republik Prancis dengan jangka waktu perjanjian kerjasama selama 5 (lima) tahun dan otomatis akan diperpanjang secara terus- menerus untuk periode 5 (lima) tahun berikutnya.
Perjanjian pertahanan negara Indonesia dengan negara Prancis meliputi kerjasama intelijen di bidang pertahanan, pendidikan dan pelatihan, pemeliharaan perdamaian, bantuan kemanusiaan, pertolongan kepada korban bencana, penanggulangan perompakan, terorisme, peralatan pertahanan, produksi bersama, penelitian dan pengembangan, serta dukungan dan bidang kerja sama lain terkait pertahanan. Namun, selama ini bentuk kerja sama Indonesia dan Prancis dalam bidang pertahanan hanya menjadi pembeli, importir pesawat dan suku cadang pesawat yang mencapai 47.06 % dari total impor Indonesia.
Secara umum jumlah ekspor Indonesia ke Prancis pada Januari-Juni 2023 sebesar USD 470,0 juta dan impor Indonesia dari Prancis USD 857,9 juta, sedangkan pada 2022 total ekspor Indonesia ke Prancis sebesar USD 1,0 miliar dan impor Indonesia dari Prancis USD 1,3 miliar. Artinya selama ini terjadi defisit perdagangan antara Indonesia dengan Prancis. Secara lebih khusus kerjasama bidang pertahanan selama ini belum menunjukan dampak signifikan terhadap industri pertahanan dalam negeri.
Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR-RI, Menteri Pertahanan RI, Menteri Luar Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, serta hadirin yang kami hormati,
Beberapa hal yang ingin Fraksi PKS sampaikan terkait RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan adalah sebagai berikut:
Pertama, Fraksi PKS berpendapat bahwa RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan harus mendukung produksi dan pengembangan industri pertahanan Indonesia. Disamping itu, juga harus memiliki parameter dampak terhadap perkembangan industri dalam negeri Indonesia khususnya produksi dan transfer teknologi dalam pembuatan pesawat tempur dan kapal perang dengan teknologi mutakhir. Anggaran mencapai Rp.116 triliun lebih harus berdampak pada industri pertahanan dalam negeri Indonesia.
Kedua, Fraksi PKS berpendapat bahwa hak kekayaan intelektual hasil dari kerjasama pertahanan Agreement On Trade-Related Aspects Of Intellectual Property Rights (TRIPS Agreement) harus menjadi perhatian dari pemerintah Indonesia khususnya Kementrian Pertahanan dan Holding BUMN Industri Pertahanan (DEFEND ID) dengan berbagai kerjasama produksi dengan negara Prancis. Aturan internasional dan peraturan perundang-undangan terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual harus jelas dan tidak merugikan Indonesia. Sehingga, permasalahan HKI, transfer teknologi, dan data rahasia yang terjadi dalam kerjasama Indonesia dan Korea Selatan dalam pembuatan pesawat KF-21 tidak terulang kembali.
Ketiga, Fraksi PKS berpendapat bahwa harus diperlukan kehati-hatian dalam pengelolaan utang pembelian alutsista, khususnya pembelian 42 pesawat dengan biaya US$8,1 miliar atau sekitar Rp 116 triliun merupakan bagian dari pinjaman luar negeri untuk belanja alutsista sebesar US$25 miliar atau lebih dari Rp.411 trilliun (kurs Rp 16.445,-/US$) dalam periode 2025 hingga 2029. Pembelian alutsista dengan skema utang dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan pinjaman luar negeri tentu akan menekan keuangan negara. Utang pembelian alutsista akan berdampak buruk apabila utang tersebut tidak mampu mendorong ekosistem produksi industri pertahanan dalam negeri untuk tumbuh.
Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR-RI, Menteri Pertahanan RI, Menteri Luar Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, serta hadirin yang kami hormati,
Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui RUU tentang Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian pandangan Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraanbagi seluruh Warga Negara Indonesia. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia.
Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR-RI, Menteri Pertahanan RI, Menteri Luar Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, serta hadirin kami ucapkan terima kasih.
Billahi taufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
Jakarta, 12 Dzulhijjah 1445 H
19 Juli 2024 M
PIMPINAN
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Ketua, Sekretaris,
- H. Jazuli Juwaini, MA. Hj. Ledia Hanifa, A. S.Si. M.Psi. T.
A-449 A-427
Dokumen: