Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Mayoritas Masalah Asuransi Akibat Kesalahan Market Conduct

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (06/02) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan pengaturan dan pengawasan industri asuransi. Kini, terdapat 11 perusahaan asuransi yang sedang mendapat pengawasan khusus regulator. Sehingga, bisa mendorong dan berkoordinasi dengan pemegang saham, komisaris, dan direksi untuk menyiapkan langkah-langkah penyelamatan perusahaan.

Ada dua jenis pengawasan yang dilakukan oleh OJK. Yaitu pengawasan biasa dan pengawasan khusus. Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyatakan, OJK sedang dalam proses untuk terus mengupayakan penyelesaian masalah di sejumlah perusahaan asuransi. Sehingga memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk semakin melindungi konsumen. Serta mendorong kemajuan industri asuransi yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan.

baca juga : Agen Asuransi Sesatkan Konsumen, Siap-Siap Kena Denda Rp5 Miliar

Dengan telah diundangkannya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Anis menunggu komitmen OJK untuk mengimplementasikannya bersama-sama dengan pemangku kepentingan. Termasuk untuk segera menyusun peraturan pelaksanaan dari UU tersebut.

“Sebagai salah satu anggota panja saat pembahasan RUU PPSK memiliki harapan besar OJK untuk berperan aktif bersama dengan pemerintah dan LPS dalam rangka implementasi program penjaminan polis,” ucapnya saat dihubungi Jawa Pos tadi malam.

Anis juga masih menunggu proses penyelesaian beberapa kasus perusahaan asuransi. Termasuk langkah konkret OJK terkait rencana mengeluarkan ketentuan mengenai ketentuan kesehatan keuangan perusahaan asuransi. Khususnya, pengetatan kegiatan investasi oleh perusahaan asuransi.

baca juga: Begini Sorotan DPR atas Permasalahan Sektor Asuransi

Pada prinsipnya, pengawasan terhadap perusahaan asuransi memang harus ditingkatkan.

“Ini tentu saja dalam rangka memulihkan trust masyarakat terhadap industri asuransi dan sekaligus memperkuat upaya perlindungan konsumen, termasuk memperkuat pengawasan market conduct, sebagaimana amanat UU PPSK,” tandas alumnus doktoral Universitas Airlangga itu.