Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Bukan hanya Soal Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ini Pentingnya Dukungan terhadap Ibu dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (17/06) — Cuti melahirkan 6 bulan dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak mulai mengemuka di masyarakat. Namun, ada hal yang lebih penting daripada hak cuti untuk ibu pekerja tersebut.

Aleg DPR RI Fraksi PKS Komisi IX Kurniasih Mufidayati mengatakan bahwa dukungan terhadap ibu lebih krusial direalisasikan lewat RUU tersebut.

“Jadi bukan hanya soal cuti melahirkan 6 bulan, dukungan terhadap ibu juga harus dilakukan antara lain dengan emberikan ruang laktasi dan menciptakan lingkungan yang mendukung para ibu dengan dilibatkannya para ayah dalam proses pengasuhan dan tumbuh kembang anak,” kata Kurniasih kepada ChanelMuslim.com, Jumat (17/6/2022).

Secara resmi, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak sudah disetujui untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya setelah pembahasan di Baleg DPR RI.

Namun, Kurniasih memberikan sejumlah catatan, antara lain RUU KIA harus memberikan hak kepada Ibu ”untuk mendapatkan pendidikan perawatan, pengasuhan (parenting), dan tumbuh kembang anak”.

“Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak merupakan hal yang penting agar ibu dapat menjalankan kewajibannya terhadap Anak,” tambah Kurniasih.

Akan tetapi, ia melanjutkan, jika pendidikan yang didapatkan oleh Ibu tersebut, tidak dibarengi dengan hal tersebut, hak anak untuk mendapatkan pola asuh yang baik dan mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tuanya tidak akan terealisasi secara optimal.

“Karena dalam pendidikan dan pengasuhan Anak, peran ibu dan ayah keduanya dibutuhkan demi tumbuh kembang psikologis Anak,” jelasnya.

Dengan demikian, menurutnya, ibu dan ayah keduanya harus secara bersama-sama belajar pendidikan perawatan, pengasuhan (parenting), dan tumbuh kembang anak sehingga keduanya memiliki bekal untuk mendidik dan mengasuh anak secara optimal.

Fraksi PKS mengapresiasi diakomodasinya usulan bahwa ”setiap anak berhak untuk mendapatkan perawatan, pengasuhan, dan pendidikan pola asuh yang baik dan berkelanjutan dalam kasih sayang kedua orangtua, keluarga, maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang secara optimal” dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.

“Hak mendapatkan pola asuh yang baik dan berkelanjutan dalam kasih sayang dari kedua orangtua merupakan suatu hal yang urgen bagi anak,” kata Kurniasih.

Jika anak tumbuh dalam kondisi tanpa figur dan kekurangan kasih sayang ibu (motherless) akan berdampak antara lain pada lemahnya anak dalam membentuk hubungan sosial di masa sekarang dan masa depan.

“Sedangkan jika anak tumbuh dalam kondisi tanpa figur dan kekurangan kasih sayang ayah (fatherless), anak akan mengalami ketimpangan dalam memahami peran orangtua yang utuh, cenderung memiliki kebutuhan afeksi yang lebih besar, karena ada bagian dalam dirinya yang terasa tidak lengkap,” ungkapnya.

Oleh karena itu, seyogyanya, kata Kurniasih, kedua orangtua baik Ibu maupun ayah memiliki peran penting menjadi role model (teladan yang dapat memberikan contoh baik) kepada anaknya sehingga anak dapat tumbuh kembang secara optimal.

Fraksi PKS juga mengapresiasi diakomodasinya usulan bahwa setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan kesempatan dan dan tempat untuk melakukan laktasi.

Laktasi mencakup menyusui, menyiapkan, dan/atau menyimpan asi susu Ibu perah (ASIP) selama waktu kerja dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.

“Jauh sebelum kami mengusulkan klausul tersebut dalam draft RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak ini, kami sudah lebih dulu memberikan kesempatan dan menyediakan ruang laktasi kepada Ibu yang bekerja dan bertugas di fraksi kami, sebagai bukti keberpihakan kami kepada kepentingan Ibu dan Anak,” tandasnya.

Maka, dengan diakomodasinya usulan tersebut dalam RUU ini, ia berharap kelak semua institusi terutama institusi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan kesempatan dan tempat untuk melakukan laktasi bagi Ibu yang bekerja.