Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pendapat Mini Fraksi RUU Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Pembentukan Provinsi Barat Daya

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

PENDAPAT MINI FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PROVINSI PAPUA, PROVINSI PAPUA BARAT DAN PEMBENTUKAN PROVINSI PAPUA BARAT DAYA

==============================================================

Disampaikan Oleh          : Ledia Hanifa Amaliah, S.Si., M.Psi.T

Anggota Nomor              : A-427

 

Bismillahirrahmanirrahim,

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Salam sejahtera untuk kita semua

Yang Kami Hormati:

  • Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi
  • Rekan-rekan wartawan serta Hadirin sekalian yang kami muliakan

 

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita semua, sehingga sampai saat ini kita masih dapat melaksanakan tugas-tugas kenegaraan. Shalawat dan salam tak lupa kita sampaikan kepada Rasulullah Muhammad Shollallahu ‘Alaihi Wassalam, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi serta hadirin yang kami hormati,

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, pada Pasal 76 ayat (2) mengamanatkan bahwa “Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosialbudaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.”

Oleh karena itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memandang bahwa RUU Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya adalah suatu hal yang sangat penting untuk dibahas.

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi serta hadirin yang kami hormati,

Ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait dengan rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat dan Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya adalah sebagai berikut:

Pertama, Fraksi PKS mendukung bahwa pengaturan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya harus menekankan pada prinsip negara kesatuan sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi, “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik” dan selanjutnya disebutkan dalam Pasal 18B ayat (1) yang berbunyi, “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”. Disamping itu, RUU Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya juga harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015  tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Kedua, Fraksi PKS menilai keberadaan Majelis Rakyat Papua (MRP) merupakan suatu hal yang penting dan strategis dalam mengawal pelaksanaan otonomi khusus di Papua, Papua Barat, dan Papua Barat Daya, sehingga Fraksi PKS berpendapat bahwa draft Rancangan Undang-Undang Provinsi Papua dan Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya perlu ditambahkan klausul terkait dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagaimana terdapat dalam draft Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Provinsi Papua Barat.

Ketiga, Fraksi PKS sepakat pengaturan dalam proses pemilihan Kepala Daerah sejak terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya, harus disesuaikan dengan tahapan pemilihan umum kepala daerah sebagaimana telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Keempat, Fraksi PKS mendorong pemerintah agar memprioritaskan Orang Asli Papua sebagai penjabat kepala daerah Provinsi Papua Barat Daya agar lebih memahami permasalahan, karakteristik suku, dan budaya masyarakat sehingga optimalisasi pemekaran wilayah dapat terwujud.

Kelima, Fraksi PKS berpendapat bahwa Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi khusus bagi Provinsi Papua dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang harus menjadi landasan dalam penetapan Status Otonomi Khusus yang diberikan kepada Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Papua Barat Daya.

Keenam, Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015  tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga Fraksi PKS mengusulkan dalam konsideran mengingat, perlu dicantumkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015  tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketujuh, Fraksi PKS berpendapat bahwa penetapan wilayah kabupaten dalam wilayah Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Papua Barat Daya harus mempertimbangkan aspirasi, karakteristik suku, dan budaya masyarakat setempat.

Kedelapan, Fraksi PKS meminta DPR dan Pemerintah mencermati dan memperhatikan perkembangan isu Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Papua Barat Daya dan mengantisipasi silang pendapat yang terjadi di masyarakat sehingga dapat meminimalisasi dampak negatif yang ditimbulkan.

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi serta hadirin yang kami hormati,

Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami  Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Pembentukan Provinsi Barat Daya untuk untuk dibahas pada tahap selanjutnya.

Demikian pendapat Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia.

Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin semua kami ucapkan terima kasih.

Billahi taufiq wal hidayah

Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.

Jakarta, 29 Syawal 1443 H

30 Mei 2022

 

 

 

 

 

PIMPINAN

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

     

              Ketua,

 

 

 

 

DR. H. Jazuli Juwaini, MA.

               A-449

                Sekretaris,

 

 

 

    

Hj. Ledia Hanifa, A, S.Si., M.PSi.T

                      A-427

 

Simak Selengkapnya:

Pendapat Mini Fraksi RUU Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Pembentukan Provinsi Barat Daya