Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pandangan Umum Fraksi PKS DPR RI terhadap RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

PANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

Disampaikan oleh
Drs. H. Adang Daradiatun
Nomor Anggota A-426

Bismillahirrahmanirrahiim,
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
Salam Sejahtera untuk kita semua.

Yang kami hormati:
– Pimpinan dan para Anggota Komisi III DPR RI
– Menteri Hukum dan HAM RI
– Menteri Kesehatan RI
– Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI
– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita, sehingga sampai saat ini kita masih dapat hadir dan melaksanakan tugas-tugas kenegaraan. Shalawat dan salam tak lupa kita sampaikan kepada Rasulullah Nabi Muhammad Sholallahu ‘Alaihi Wassalam, insan yang telah mengajarkan kita untuk selalu berlaku adil dan melaksanakan amanah dengan baik.

Pimpinan, Anggota Dewan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta hadirin yang kami hormati,

Perjuangan bangsa ini dalam perang melawan penyalahgunaan narkotika semakin berat dan darurat. Angka penyalahgunaan narkotika terus meningkat dimana untuk tahun 2021 saja terjadi peningkatan angka prevalensi pengguna narkotika di Indonesia menjadi 1,95 persen dari total penduduk Indonesia atau sekira 3,66 juta jiwa. Dampak ikutan dari kejahatan narkotika tersebut melahirkan berbagai masalah turunan seperti meluasnya jaringan sindikat peredaran gelap narkotika, tindak pidana pencucian uang, meningkatnya beban kapasitas (overcrowding) Rutan dan Lapas serta ancaman yang lebih serius: potensi rusaknya generasi masa depan bangsa akibat penyalahgunaan narkotika.

Sehubungan dengan itu, dengan mencermati berbagai kelemahan dilevel praktik dan produk legislasi yang menyertainya, Fraksi PKS menyambut baik rencana perubahan terhadap UU Narkotika. Secara umum, politik hukum penyusunan RUU Narkotika didasarkan pada dua kebijakan dasar yaitu untuk mengatasi masalah overkapasitas rutan dan lapas di Indonesia serta membuat UU Narkotika menjadi lebih luwes dan responsif dalam mengantisipasi perkembangan zat psikoaktif baru.

Pada prinsipnya Fraksi PKS mendukung dua kebijakan dasar dimuat dalam RUU Narkotika, Pertama, kebijakan revitalisasi/pengarusutamaan fungsi lembaga rehabilitasi dalam penanganan perkara bagi penyalahguna narkotika. Ketentuan rehabilitasi sebagaimana diatur dalarn Pasal 54 RIJU Narkotika tersebut semangatnya selaras dengan paradigma pemidanaan restorative justice. Kedua, RUU juga memberikan kewenangan kepada BNN dan Kementerian untuk menetapkan jenis dan penggolongan zat psikoktif baru yang diatur dalam Pasal 52A dan 52B RUIJ Narkotika. Norma tersebut relevan dengan kebutuhan untuk mengantisipasi ancaman peredaran zat psikoaktif baru di masyarakat.

Pimpinan, Anggota Dewan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta hadirin yang kami hormati, Fraksi PKS berpandangan, perubahan terhadap UU Narkotika seharusnya dilakukan secara holistik dan tidak terpaku pada isu rehabilitasi semata. Kelembagaan BNN harus diperkuat, instrumen hukum harus dapat mendorong peningkatan peran aktif masyarakat dan keluarga dalam fungsi pencegahan dan penanggulangan kejahatan narkotika. Selain itu, kebijakan pemidanaan harus dirumuskan secara tepat dan cermat sehingga tindakan terhadap korban dan pecandu narkotika selaras dengan pendekatan rehabilitasi, sementara delik terhadap bandar, kurir, produsen dan aparat penegak hukum yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika diperberat ancaman pidananya.

Sehubungan dengan itu, dalam rangka menghindari potensi-potensi moral hazard oleh aparat penegak hukum terdapat beberapa substansi dalam RUU Narkotika yang masih perlu disempurnakan. Beberapa substansi RUU Narkotika yang memerlukan penyempurnaan baik yang perlu diubah atau ditambah dengan substansi Pasal baru adalah:

1. Pelembagaan Tim Asesmen Terpadu menjadi Pasal tersendiri dalam RUU Narkotika. Pelembagaan Tim Asesmen Terpadu tersebut diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dalam melaksanakan proses asesmen yang bersifat wajib bagi pecandu/korban penyalahgunaan narkotika yang memenuhi kriteria yang ditetapkan RIJU Narkotika (DIM 84);
2. Ketentuan terkait rehabilitasi melalui Proses Hukum. Ketentuan Pasal 55B Ayat (1) RUU Narkotika seharusnya membuka ruang bagi korban untuk diberikan hak mengajukan permohonan asesmen terpadu untuk kepentingan rehabilitasi sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam UU Narkotika. Adapun surat keterangan indikasi tidak terlibat jaringan Peredaran Gelap Narkotika, Prekusor Narkotika, dan/atau Zat Psikoaktif Baru yang dikeluarkan penyidik (DIM 101) hendaknya tidak dijadikan syarat dokumen untuk kepentingan pengajuan asesmen, namun lebih tepat dinilai dan dievaluasi Oleh Tim Asesmen Terpadu;
3. Ketentuan dalam RUU Narkotika perlu mempertimbangkan kebijakan khusus Yang bersifat affirmative action sehubungan dengan pembiayaan rehabilitasi bagi korban atau pecandu narkotika yang berasal dari kelompok ekonomi lemah;
4. Pemindanaan bagi keluarga yang tidak melaporkan penyalahguna atau pecandu narkotika (Pasal 128 dan 134 RUU Narkotika). Besaran pidana denda dinaikkan sementara rumusan pengenaan ancaman kurungan diterapkan dengan prinsip ultimum remedium dimana pidana pokok kurungan badan baru akan dijatuhkan dalam hal terpidana tidak mau/mampu untuk membayar pidana denda;
5. Revitalisasi terhadap lembaga rehabilitasi medis dan/atau sosial bagi penyalahguna narkotika perlu diperkuat dengan meletakkan substansi standar dalam RUU Narkotika yang nantinya berfungsi sebagai pedoman penyusunan NSPK (Norma Standar Prosedur dan Kriteria) penyelenggaran lembaga rehabilitasi di Indonesia oleh kementerian teknis.
6. Jangka waktu penyampaian sampel dan penetapan status barang sitaan narkotika sebagaimana diatur Pasal 90 dan 91 RUU Narkotika perlu dipersingkat dalam rangka meningkatkan profesionalitas dan mengurangi potensi moral hazard oleh aparat penegak hukum;
7. Ketentuan Pasal-PasaI karet yang terdapat dalam UCJ Narkotika perlu direformulasi ulang unsur-unsur dalam Pasalnya sehingga dapat mempermudah penegak hukum dalam membedakan penerapan delik narkotika antara pecandu/korban penyalahgunaan narkotika dan bandar narkotika. Selain diperlukan pula pemberatan ancaman delik bagi bandar, kurir, produsen dan aparat penegak hukum yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika untuk memastikan politik pemidanaan yang terdapat dalam UU Narkotika memiliki efek jera bagi pelaku dan masyarakat secara umum.

Pimpinan, Anggota Dewan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta hadirin yang kami hormati,

Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, kami dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika untuk diproses ketahap selanjutnya.

Demikian pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar kita dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh warga Negara Indonesia. Dan semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia.

Atas perhatian Pimpinan, Anggota Dewan, Menteri Hukum dan HAM, serta hadirin semua kami ucapkan terima kasih.

Billahi taufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.

Jakarta, 28 Sya’ban 1443 H
31 Maret 2022 M

PIMPINAN
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Ketua,
DR. H. Jazuli Juwaini, MA.

Sekretaris,
Hj. Ledia Hanifa Amaliah, S.Si., M.Psi.T.

Naskah Lengkapnya:
Pandangan Umum FPKS terhadap Perubahan UU Narkotika