Jakarta (02/03) — Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, ditemui secara daring oleh Pimpinan Pusat Parkindo (Partisipasi Kristen Indonesia).
HNW yang mendukung konsistensi menjalankan Pancasila dan UUD NRI 1945 yang telah disepakati oleh para pendiri bangsa maupun cita-cita Reformasi, karenanya HNW juga sepakat dengan tuntutan Parkindo agar MPR menjaga dan menjalankan Konstitusi dan Amanat Reformasi yang salah satu ketentuannya adalah adanya Pembatasan masa jabatan Presiden maksimal dua kali masa jabatan, adanya pemilu sekali dalam 5 tahun, dan kedaulatan Rakyat yang memilih dalam Pemilu tersebut.
Maka HNW sepakat dengan Parkindo agar semua pihak mentaati Konstitusi dan amanat Reformasi, karenanya menolak usulan pengunduran Pemilu atau perpanjangan masa jabatan Presiden, karena tidak sesuai dengan UUD NRI 1945 di pasal 1 ayat 2, pasal 7 dan pasal 22E ayat 1. Juga karena tidak sesuai dengan tuntutan Reformasi.
Hal tersebut disampaikan oleh HNW, sapaan akrabnya, saat berdialog kebangsaan ‘Menuju Indonesia Tertib Konstitusi’ dengan pengurus DPP Partisipasi Kristen Indonesia (PARKINDO) melalui daring, Selasa (01/03/2022).
Ormas ini adalah kelanjutan dari Orpol Parkindo (Partai Kristen Indonesia) yang berfusi dengan PDI pada zaman Orde Baru.
Dalam dialog kebangsaan ini dari Parkindo hadir antara lain Ketua Umum DPP Parkindo, L. Dolok Saribu, Waketum, Corneles G dan Sekjend Beli Pangaribuan.
HNW menjelaskan bahwa baik Pancasila dan UUD NRI 1945 merupakan hasil kesepakatan para bapak dan ibu bangsa saat memperjuangkan dan mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, maupun ketika melaksanakan tuntutan reformasi melalui amandemen UUD NRI 1945.
“Salah satu prinsip utama dan cita-cita bangsa Indonesia Merdeka adalah apa yang tertera di dalam pembukaan UUD NRI 1945, yang dulu juga dikenal dengan istilah Piagam Jakarta. Disana ada keterlibatan tokoh nasional kebangsaan baik yang beragama Islam maupun yang beragama Kristiani yaitu Mr. AA Maramis. Pendapat beliau didengarkan, dan beliau juga mendengarkan pendapat tokoh-tokoh yang lain. Bahkan, ketika ada keberatan dari tokoh Kristiani Mr Johanes Latuharhary terkait Piagam Jakarta sebagaimana disampaikan sebagai aspirasi Indonesia timur, juga didengarkan dan dikabulkan oleh mayoritas mutlak anggota PPKI yang beragama Islam, untuk sama-sama melanjutkan dan menyelamatkan perjalanan kemerdekaan Indonesia,” tukasnya.
HNW mengatakan bahwa pasca kesepakatan tersebut dihasilkan, semua pihak yang terlibat dalam pembahasan di BPUPK, Panitia 9 dan PPKI, konsisten menerapkan Pancasila yang final, juga UUD 1945. Juga saat Reformasi, ada 6 tuntutan Reformasi, termasuk Amandemen UUD untuk membatasi masa jabatan Presiden, yang disepakati dan dilaksanakan oleh semua pihak baik eksekutif, legislatif, yudikatif termasuk Partai Politik dan Ormas.
Menurut HNW, ini adalah pelajaran penting yang harus diambil oleh para pimpinan negara dan seluruh elemen bangsa dari segala lingkup di Indonesia saat ini.
“Jangan sampai kita sudah membuat kesepakatan, tapi malah tidak dilaksanakan. Itu tidak merawat warisan dan cita-cita luhur yang sudah terbukti dapat menyelamatkan cita-cita kemerdekaan dan eksistensi NKRI. Apalagi Presiden Jokowi baru saja menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Kedaulatan Negara pada waktu sekarang maupun yang akan datang, akan tegak, apabila kita tertib menjalankan kesepakatan-kesepakatan nasional, yakni Pancasila dan UUD NRI 1945 dan tuntutan Reformasi,” jelasnya.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengambil contoh kesepakatan di era reformasi yang paling utama adalah membatasi masa jabatan presiden melalui amandemen UUD NRI 1945.
HNW menilai adanya upaya untuk memperjanjang masa jabatan presiden, apakah dengan menambah periode ke tiga atau mengundurkan Pemilu sehingga menambah selama satu atau dua tahun, adalah manuver yang tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama.
“Pembatasan itu adalah tuntutan reformasi yang sudah disepakati. Demikian juga adanya Pemilu sekali dalam 5 tahun dan pelaksanaan kedaulatan Rakyat dengan memilih saat Pemilu yang 5 tahun sekali itu. Apalagi alasan-alasan yang diajukan para pengusul untuk menunda Pemilu tidaklah substansial yang bisa meyakinkan Publik untuk menyelesaikan masalah, mengatasi tantangan bangsa dan negara, sehingga mereka mau mendukung usulan pengunduran Pemilu tersebut dengan mengusulkan perubahan terhadap UUD. Sebaliknya usulan yang disampaikan oleh 3 Pimpinan Partai itu ditolak oleh Ormas-ormas (Muhammadiyah dan MUI), para Pakar, juga ditolak oleh 6 Pimpinan Partai yang ada di DPR. Juga ditolak oleh Pimpinan MPR yang menegaskan kembali sikap Pimpinan MPR bahwa di MPR tidak ada agenda perubahan terhadap UUD untuk memperpanjang masa jabatan Presiden. Apalagi usulan pemunduran Pemilu itu juga tidak sesuai dengan kesepakatan pada 31/1/2022 antara KPU dengan Pemerintah dan Komisi II DPR yang didalamnya ada perwakilan dari seluruh Fraksi dan Partai yang ada di DPR, bahwa Pemilu tidak diundurkan, melainkan akan tetap dilaksanakan pada 14 Februari 2024,” ungkapnya.
HNW lebih lanjut mengatakan sikap Presiden Jokowi yang menolak amandemen untuk memperpanjang masa jabatan Presiden sudah tepat. Tetapi karena manuver masih saja dilakukan, kali ini dengan alibi pengunduran Pemilu, maka seharusnya sikap penolakan Presiden itu juga diperbaharui untuk klarifikasi sekaligus menghentikan spekulasi.
“Sikap menolak Presiden Jokowi karena beliau ingin taat Konstitusi dan UU yang berlaku dan karena beliau adalah produk reformasi, adalah sikap yang benar dan sudah semestinya. Maka akan sangat masuk akal bila beliau juga meminta kepada 3 Pimpinan Partai yang terlanjur mengusulkan pengunduran Pemilu/ memperpanjang masa jabatan Presiden, untuk menarik usulan mereka, dan agar semua pihak mempersiapkan pelaksanaan Pemilu tahun 2024, agar menjadi Pemilu yang lebih berkualitas dari Pemilu-pemilu sebelumnya. Bila itu semua bisa dilakukan, itulah makna dan manfaat dari ada dan pentingnya tertib berkonstitusi sebagaimana yang juga diharapkan oleh Parkindo,” pungkasnya.