Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Bertemu 50 Tokoh di Sepaku, Aus Hidayat Nur: Otorita IKN Jangan Datang Jadi Otoriter!

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Penajam Paser (07/02) — Bertempat di kediaman Sariman Anggota DPRD Penajam Paser Utara, Aus Hidayat Nur bertemu dengan 50 tokoh masyarakat Sepaku. Terdiri dari tokoh adat, tokoh desa, hingga perwakilan dari kantor Kecamatan Sepaku.

“Saya datang kesini untuk mendengar keluhan masyarakat Sepaku yang daerahnya akan menjadi pusat IKN,” buka Aus Hidayat Nur selaku Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Timur.

“Bahwa IKN sebuah keniscayaan yang akan berlangsung di daerah ini. Tapi kita perlu jaga agar pembangunan yang berlangsung nantinya seimbang antara jiwa dan raganya, atau antara SDM dan infrastrukturnya. PKS dalam hal ini selalu mengawal advokasi kepentingan rakyat di daerah IKN sehingga mendapatkan hak-hak politik, ekonomi, adat, budaya, lingkungan hidup, dan lainnya sesuai undang-undang. Jadi bila kemarin PKS menolak RUU IKN, karena masih banyaknya pasal yang tidak detail mengatur kepentingan masyarakat di daerah IKN ini,” tambah Anggota Komisi II dalam Agenda Kundapil, Sabtu (29/01/2022).

Sibukdin, salah satu tokoh adat yang hadir langsung menyambut.

“Kami ini punya keraguan yang mendalam. Karena sering kali adanya pengakuan pemerintah, bahwa di daerah IKN ini tidak ada masyarakat adat. Jadi kami dianggap bukan manusia?” keluhnya.

Harisah Lurah Sepaku pun menjelaskan bahwa masyarakat sebenarnya sedang euforia antara setuju dan tidak setuju.

“Karena belum adanya kejelasan tanah mereka, bahwa batas hutan produksi dengan pengelolaan masyarakat itu yang belum jelas,” ungkapnya.

Hal tersebut diaminkan oleh Adi Kustaman, Sekcam Sepaku. “Ketika disebutkan bahwa lahan IKN ini seluruhnya tanah konsensi perusahaan, saya sudah langsung laporkan bahwa sesungguhnya ada tanah masyarakat di sana. Tanah yang bersertifikat, ada yang disegel, ada yang fisiknya dikuasai tanpa alasan yang jelas, ada yang masuk perizinan perusahaan sawit, dan ada yang masuk asset pemda,” jelasnya.

Selain masalah tanah di areal IKN baru, Adi Kustaman juga menyebutkan masalah aparatur desa yang belum masuk dalam pembahasan UU IKN.

“Ternyata nasib perangkat desa, yang nantinya akan menjadi kelurahan ini belum dipikirkan. Kepala Desa yang terpilih di pilkades, masa jabatannya sampai 2028. Sedangkan UU IKN mengatur tahun 2024 semester 1 sudah beralih menjadi kelurahan. Tapi ini belum dipikirkan oleh pemerintah pusat.”

“Kalau aspirasi kami, angkat saja jadi ASN. Termasuk juga saya sempat sampaikan agar ada kekhususan pengangkatan aparatur pemerintahan dan tenaga SDM pembangunan IKN dari penduduk Sepaku,” tambahnya.

Sariman sebagai Anggota DPRD Penajam Paser Utara juga menegaskan, agar jangan sampai pemerintah otorita IKN nantinya datang menjadi otoriter.

“Kalau pemerintah pusat saklek hanya memandang bahwa ini perizinan, maka hilang semua hak-hak masyarakat yang ada di situ. Jangan sampai otorita jadi otoriter. Datang hanya bawa undang-undang, ini wilayah IKN!” tegasnya.