Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Bantu Warga Korban Kebakaran di Rusun Tanah Tinggi, HNW Usul Kebakaran Diakui Bencana Non Alam

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

Jakarta (14/10) — Anggota Komisi VIII DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, sangat prihatin dengan berulangnya musibah kebakaran, karenanya begitu menerima pengaduan adanya kebakaran.

Pria yang akrab disapa HNW ini bersama timnya segera merancang program menyapa para korban, mendengarkan aspirasi mereka, memberikan makan siang bersama dan menyalurkan bantuan sosial untuk meringankan beban kepada sejumlah warga korban kebakaran di Rumah Susun Tanah Tinggi.

Kegiatan yang diselenggarakan pada, Selasa (12/10/2021), ini disambut antusias warga bersama RT, RW, Lurah dan Camat setempat, bahkan dihadiri juga oleh Anggota DPRD DKI dan Perwakilan Kementrian Sosial.

Baca juga: Anis Byarwati Turun Langsung Bantu Warga Korban Kebakaran di Pemukiman Bantaran Sungai

Dalam acara serap aspirasi dan bantuan sosial itu, HNW sapaan akrabnya menyampaikan keprihatinannya, tapi berharap agar warga tetap bisa mengambil hikmah dari musibah ini, untuk makin menguatkan gotong royong, saling peduli, saling menjaga, dan saling membantu, agar musibah seperti ini tidak terulang.

“Saya sudah mengajak pihak DPRD DKI untuk ikut membantu, juga BAZNAS dan Kemensos, yang berkomitmen memberikan kepedulian dan bantuan bagi warga korban kebakaran,” ujar HNW.

HNW juga memaparkan bahwa dirinya sebagai anggota komisi VIII DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Sosial sedang memperjuangkan agar kebakaran di perkotaan diakui sebagai jenis bencana non alam dalam revisi UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

“Saat ini, Komisi VIII DPR RI dan pemerintah yang diwakili oleh Kemensos RI saat ini juga sedang merevisi UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,” pungkasnya.

Salah satu poin krusial, kata HNW, adalah usulan agar kebakaran di perkotaan diakui sebagai bencana non alam UU perubahan tersebut.

Baca juga: Aleg PKS Upayakan Korban Kebakaran di Kampung Gentong Dapat Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya

“Dalam UU existing yang berlaku saat ini, hanya kebakaran hutan/lahan yang diakui sebagai bencana alam dan bencana non alam (apabila disebabkan oleh manusia),” terang HNW.

HNW berpendapat sudah selayaknya kebakaran di perkotaan, bukan hanya kebakaran hutan atau lahan, yang diakui sebagai bencana dan masuk ruang lingkup UU Penanggulangan Bencana.

“Agar korban bencana kebakaran di kota-kota dapat secara maksimal dibantu oleh negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan bahwa di beberapa negara yang penanggulangan bencananya cukup maju, seperti Jepang, kebakaran juga telah diakui sebagai jenis bencana.

“Kami sebelumnya bersama dengan PKS Jepang berdiskusi dan menyampaikan kajiannya bahwa di Jepang, kebakaran termasuk ke dalam kategori bencana,” ujarnya.

Baca juga: HNW Terima Masukan RUU Penanggulangan Bencana dari WNI di Jepang

Hal tersebut, imbuh HNW, disebabkan karena kehidupan di Jepang yang dominan masyarakat perkotaan, sehingga ketika masyarakat hidup secara padat, maka potensi kebakaran semakin besar. Ini juga sesuai dengan karakteristik kota-kota di Indonesia, terutama Jakarta.

“Oleh karenanya, kami mengusulkan hal tersebut, sebagai dorongan agar Negara betul-betul melaksanakan semua ketentuan konstitusi dengan melindungi seluruh Rakyat Indonesia, termasuk Rakyat korban kebakaran. Mohon doanya agar bisa diterima oleh DPR dan Pemerintah, dan nantinya bermanfaat bagi semua warga Indonesia,” pungkas Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jakarta II ini.