Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Aleg PKS Kritik Keras Penerapan Iuran Pariwisata pada Tiket Penerbangan dan Minta Pemerintah Lebih Kreatif

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (24/04) — Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama menanggapi beredarnya foto undangan rapat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berencana untuk membahas rencana pungutan iuran pariwisata melalui tiket pesawat pada Rabu (24/04).

Menurut kabar yang berhembus, imbuh pria yang akrab disapa SJP, ide pungutan iuran pariwisata melalui tiket penerbangan ini akan digunakan untuk mengumpulkan Dana Pariwisata atau Indonesia Tourism Fund.

“Dana abadi pariwisata tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk tujuan promosi dalam mendukung keberlangsungan kegiatan (event) nasional yang berskala nasional dan internasional,” pungkasnya.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sendiri, lanjut Suryadi, mengakui akan adanya rapat tersebut dan menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam kajian.

“Fraksi PKS mengkritik keras wacana menambahkan iuran pariwisata terhadap harga tiket penerbangan karena berpotensi menaikkan harga tiket pesawat yang saat ini sudah tinggi,” tegas Wakil Ketua Sekretaris Fraksi PKS ini.

Suryadi menambahkan FPKS berpendapat bahwa hal tersebut tentunya akan berdampak terhadap industri penerbangan dan industri pariwisata itu sendiri, sebab semakin tinggi harga tiket maka orang akan menjadi lebih selektif untuk melakukan perjalanan.

“Akibatnya malah dapat menurunkan tingkat okupansi pesawat dan juga berpotensi menurunkan keinginan masyarakat untuk berwisata menggunakan moda transportasi pesawat,” jelasnya.

Fraksi PKS juga, kata Suryadi, berpendapat bahwa rencana penerapan iuran pariwisata pada tiket penerbangan merupakan kebijakan yang tidak berkeadilan, sebab tidak semua penumpang pesawat menggunakan transportasi tersebut untuk keperluan pariwisata, sehingga penerapan iuran tersebut sangat tidak tepat sasaran.

“Selain itu penerapan iuran ini berpotensi melanggar UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dimana penetapan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tuslah/tambahan (surcharge),” tandas Anggota Komisi V ini.

Tuslah sendiri, imbuhnya, adalah biaya tambahan yang tidak termasuk dalam perhitungan penetapan tarif jarak.

“Sebagai contoh, yang termasuk tuslah adalah biaya fluktuasi harga bahan bakar (fuel surcharge) atau biaya yang harus ditanggung oleh perusahaan angkutan udara pada saat hari raya, karena pada momen tersebut biasanya ada pesawat yang berangkat atau pulang tanpa penumpang,” paparnya.

Fraksi PKS, ujar SJP, meminta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif agar lebih kreatif dalam mencari dana pariwisata. Iuran pariwisata seharusnya dapat dikumpulkan melalui kegiatan-kegiatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan pariwisata.

“Selain itu, FPKS juga meminta kepada Kementerian Perhubungan agar dalam penetapan tarif tiket pesawat juga harus memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat sebagaimana diatur UU Penerbangan. Jangan bebani masyarakat dengan iuran yang tidak perlu,” tutup Anggota DPR RI dari Dapil NTB 1 ini.