Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Anggota DPR Soroti Independensi Pesantren dalam UU Nomor 18 Tahun 2019

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

Jakarta (06/10) — Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori memberi sejumlah catatan penting dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, salah satunya terkait persoalan independensi pesantren.

Menurutnya jati diri pesantren harus dijaga, hal ini berarti jangan sampai adanya intervensi dari pihak-pihak lain di luar pesantren.

“Persoalan yang paling substansial itu adalah tentang independensi Ponpes dalam membangun karakter dan jati diri pesantren,” ungkap Bukhari, usai mendengar sejumlah masukan dan respon dari para kyai dan sejumlah pihak pesantren menyikapi implementasi UU Pesantren, dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Pondok Pesantren Riyadlul Jannah, Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (30/9/2021).

Dari sejumlah masukan yang dihimpun, terungkap pihak pesanten sangat menghendaki untuk dilakukannya revisi atau perbaikan terhadap UU Pesantren tersebut sesuai dengan masukan-masukan yang sudah dihimpun.

Anggota Fraksi PKS DPR RI ini mendukung agar revisi terhadap UU bisa terealisasi dan mengusulkan adanya kajian lebih dalam terkait dengan UU tentang Pesantren tersebut agar sesuai marwah dari pesantren.

“Saya mengusulkan supaya ada kajian lebih dalam terkait dengan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren ini. Misalnya pun ada perbaikan-perbaikan saya usul bisa cukup didistribusikan ke PP. UU-nya sudah ada bisa berlaku, tapi tidak menutup kemungkinan ada perbaikan ke depan, dan dalam menjalankannya itu harus sesuai dengan jiwa dan usulan para kyai dan para pengasuh Ponpes,” ungkapnya.

Untuk itu dari perbaikan terhadap UU Pesantren nantinya, Bukhari berharap pesantren bisa lebih kokoh dan diakui oleh negara terkait peran daripada pesantren itu sendiri.

“Karena seperti yang kita tahu peran pesantren lebih besar dan lebih kontributif terhadap negara, serta menjadi kawah untuk mendidik anak bangsa kita menjadi calon-calon daripada pemimpin serta berkontribusi terhadap negara di waktu yang akan datang,” tuturnya.

Sebelumnya pada kesempatan yang sama, pihak dari pondok pesantren Riyadlul mendesak agar pemerintah menunda pemberlakuan UU Pesantren berikut seluruh aturannya untuk kemudian dilakukan pembahasan ulang secara utuh dan menyeluruh melibatkan pesantren-pesantren selaku pihak yang menjadi objek pemberlakuan UU pesantren. Untuk selanjutnya dilakukan revisi terhadap UU Pesantren berdasarkan kajian yang telah memperhatikan keseluruhan aspek kepentingan, aspirasi, kehendak, dan arah kebijakan yang mengadopsi nilai dan norma yang berlaku di lingkungan pesantren.

“Secara formil dan materiil UU Pesantren tidak memperhatikan dan mempertimbangkan keseluruhan aspek kepentingan, aspirasi, kehendak, dan arah kebijakan yang mengadopsi nilai dan norma yang berlaku di lingkungan pesantren. UU Pesantren tidak melibatkan aspirasi seluruh pesantren dan terlalu jauh menerobos pada aspek rumah tangga pesantren khususnya berkaitan dengan manajerial, kurikulum, kelembagaan dan keuangan pesantren,” tandasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, meskipun ada pengakuan eksistensi pesantren termasuk diadopsinya sistem pendidikan Muadalah, namun kurikulum pendidikan pesantren tradisional belum terakomodasi kepentingannya.

“Sehingga UU Pesantren ini alih-alih mengakui eksisten ponpes tradisional, justru akan menyulitkan pesantren baik secara prosedur maupun substansi untuk memenuhi seluruh kewajiban dan tanggung jawab pesantren sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,” ucapnya.