Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Catatan Redaksi : PPN Sembako dan Pendidikan. Jadi Wacana Saja Tak Pantas, Apalagi Jadi UU

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Riuh ruang publik kala Pemerintah mengusulkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi sembako dan lembaga pendidikan. Tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang diajukan oleh Presiden kepada Pimpinan DPR RI.

Dalam Pasal 4A draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 disebutkan barang kebutuhan pokok dan hasil pertambangan dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Sungguh sebuah wacana yang tidak pantas dilontarkan kala kita sedang berjuang menghadapi Covid 19 yang tidak kunjung usai.

Seperti biasa, otoritas jika ada kebijakan yang tidak tepat dan sudah bocor (leaks) akan menunjuk penanggap sebagai penyebar berita bohong (Hoax). Reaksi seperti ini bukan pertama kali, yang paling kentara tengok saja kala UU Cipta Kerja masih berbentuk versi yang belum lengkap, buru-buru ditebar tudingan Hoax bagi yang menolak. Padahal pihak yang menolak dilandasi dengan argumentasi yang memadai dan gagasan utuh. Tanpa revisi berkali-kali, pasal dan halaman.

Strategi komunikasi seperti ini bukan tanpa resiko, secara umum telah memberi dampak buruk dalam kehidupan sosial dan kebangsaan. Dalam skala kecil tudingan seperti ini telah merugikan kehidupan sebagian orang; Ada yang ditangkap oleh penegak hukum hingga saat ini, membuat aparat gamang, hingga stigma buruk dan dihancurkan kepribadian.

Covid 19, menjadi satu alasan “pamungkas” dan “standar ganda” yang berulang kali digunakan oleh otoritas untuk berkilah dari kerja yang tidak paripurna dan kebijakan yang tidak beres. Padahal kala banyak negara sudah berhasil melewati pandemi, ironisnya kita masih berputar-putar pada urusan yang sama. Anggaran terkuras, jumlah yang terpapar makin banyak dan sistem yang tidak efektif. Tengok saja gelaran Piala Eropa 2021 yang sudah menghadirkan penonton dalam jumlah tertentu.

Setelah bocor informasinya keruang publik kemudian membangun alasan bahwa penerapan PPN sembako dan pendidikan hanya untuk premium, pun pemberlakuan selepas pandemi dan hanya orang yang berpunya. Satu resep mujarab untuk menghalau siapkan pendengung di lini masa, yang cara kerjanya seperti sorak sorai suporter garis keras. Menang kalah dukung membabibuta. padahal ada urusan yang lebih penting dari sekedar asal beda.

PPN Sembako dan Pendidikan merupakan wajah gamang pemerintah dalam menangguk pendapatan. Diusulkan secara sadar untuk mencekik dan memaksa rakyat hingga ke tubir penderitaan rakyat. Pemerintah seharusnya bisa kreatif menciptakan peluang meningkatkan penerimaan dari sektor perpajakan yang masih rendah. Kreativitas itu tentu saja tidak berdiri sendiri, bisa dicari dari berbagai inspirasi dan literasi yang beragam. Tinggal mau atau tidak saja.