Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Raker RUU Penanggulangan Bencana dengan Mensos, HNW Usulkan BNPB Tak Dihapus Tapi Diperkuat

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

Jakarta (18/05) — Anggota DPR RI yang juga Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid melakukan interupsi dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Sosial, menolak rencana Pemerintah yang akan menghapuskan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) dan menegaskan dukungannya atas sikap komisi VIII DPR untuk penguatan kelembagaan BNPB.

Menurut pria yang akrab disapa HNW, draft Revisi Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang sedang dibahas di Komisi VIII DPR-RI bersama dengan Pemerintah harus mengkoreksi rencana pengaturan Pemerintah yang akan menghapuskan BNPB, bahkan mestinya posisi kelembagaan BNPB diperkuat sehingga bisa semakin maksimal dalam menjalankan fungsi mitigasi dan penanganan bencana.

“Sekarang dengan adanya BNPB saja masalah-masalah terkait dengan penanganan Bencana Alam dan non Alam di Indonesia, belum tertangani dengan maksimal, bagaimana bila malah ditiadakan,” ungkapnya.

Sementara, lanjutnya, jenis-jenis bencana yang melanda Indonesia makin banyak dan makin beragam. Interupsi Hidayat diterima dan dimasukkan dalam keputusan Rapat Kerja Komisi VIII DPRRI dengan Mensos yang mengikat seluruh pemegang kepentingan terkait.

“Bahwa Komisi VIII mendukung agar kelembagaan BNPB diperkuat. Itu sikap prinsip kita di DPR,” ujar Hidayat dalam interupsinya di Rapat Kerja Komisi VIII dengan Menteri Sosial tentang RUU Penanggulangan Bencana, Senin (17/05/2021).

Hidayat yang juga Wakil Ketua Majlis Syura PKS menjelaskan, dirinya perlu melakukan interupsi karena prihatin dengan bencana2 alam di Indonesia tetapi sikap Pemerintah secara nyata justru bermaksud melemahkan posisi kelembagaan BNPB dengan menghilangkan nomenklaturnya dalam RUU Penanggulangan Bencana inisiatif Pemerintah yang tengah dibahas bersama di DPR.

“Penjelasan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini bahwa kelembagaan penanggulangan bencana akan dibuat lebih kuat dan fleksibel melalui Peraturan Presiden, justru bertentangan dengan logika Indonesia sebagai Negara Hukum yang sebagaimana lazimnya negara hukum selalu memberlakukan hierarki hukum termasuk yang berlaku di Indonesia,” urai Hidayat.

Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 Pasal 7 ayat (1), imbuhnya, dengan jelas mencantumkan bahwa hierarki kekuatan Undang-Undang berada dua tingkat di atas Peraturan Presiden.

“Jika nomenklatur BNPB yang secara jelas disebutkan dalam UU 24/2007 akan dihilangkan dalam Revisi Undang-Undang tersebut untuk diatur melalui Peraturan Presiden, maka jelas hal itu merupakan bentuk pelemahan terhadap posisi kelembagaan BNPB yang dirinya beserta Anggota dan Pimpinan Komisi VIII DPR-RI telah menolaknya dengan tegas,argumentatif dan solutif,” pungkasnya.

Pria yang akrab disapa HNW ini mengapresiasi dimasukkannya interupsi penegasan sikap Komisi VIII DPR-RI untuk menguatkan kelembagaan BNPB dalam kesimpulan rapat yang telah disepakati dan turut mengingatkan agar Menteri Sosial menyampaikan dengan sungguh2 kepada Presiden Joko Widodo agar bisa memahami dan menyetujui penguatan BNPB.

Baca juga: Politisi PKS Bersikeras Pertahankan Nomenklatur BNPB dalam RUU Penanggulangan Bencana

Menurutnya, semangat awal Revisi UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana adalah dalam rangka menguatkan posisi kelembagaan BNPB di tengah intensitas bencana di Indonesia yang terus meningkat dan lemahnya posisi BNPB dalam mengkoordinasikan seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan bencana.

Dirinya meminta Pemerintah BNN mestinya menjadikan proses Revisi RUU ini sebagai upaya untuk menguatkan BNPB bukan malah untuk menghapuskan BNPB dan menggantinya dengan lembaga baru yang belum jelas juga konsep dan bentuknya.

“Berbagai pasal baru dalam RUU Penanggulangan Bencana secara eskplisit memberikan penguatan tambahan terhadap kelembagaan BNPB yang diharapkan bisa membentuk Satuan kerja di Daerah dan memegang komando pada saat terjadi darurat bencana.

Pemerintah jangan berpikir terbalik dan sebaiknya segera menerima revisi RUU ini yang menguatkan BNPB dan tidak menghapusnya dengan dalih apapun, agar bencana dan dampaknya yang masih terus terjadi di Indonesia bisa tertangani dengan lebih efektif,terstruktur dan solutif,” pungkas HNW.