Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pendapat Akhir Mini Fraksi PKS DPR RI terhadap RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Republik Indonesia dengan Negara EFTA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Partnership Agreement, Indonesia EFTA-CEPA)

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Disampaikan oleh : Hj. Nevi Zuairina
Nomor Anggota : A-416
Bismillahirrahmanirrahiim,
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
Salam Sejahtera untuk kita semua.
Yang kami hormati:
– Pimpinan dan Anggota Komisi VI DPR RI
– Menteri Perdagangan RI
– Menteri Luar Negeri RI
– Menteri Hukum dan HAM RI
– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita, sehingga sampai saat ini kita masih dapat hadir dan melaksanakan tugas-tugas kenegaraan. Shalawat dan salam tak lupa kita sampaikan pada Rasulullah Shollahu ‘Alaihi Wassalam, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.

Pimpinan dan Anggota Komisi VI, Para Menteri serta hadirin yang kami hormati,
Kegiatan perdagangan merupakan salah satu sektor utama penggerak perekonomian nasional yang dapat dilakukan melalui kerja sama perdagangan Internasional untuk mendukung program pembangunan nasional di bidang ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bangsa Indonesia saat ini telah melalui beberapa fase kehidupan berbangsa dan bernegara dengan tujuan utama adalah untuk mencapai kemakmuran bersama. Oleh sebab itu untuk mencapai tujuan tersebut, maka tata kelola yang baik dan transparan di seluruh lembaga-lembaga negara harus diterapkan.

Beberapa waktu yang lalu, Komisi VI melakukan serangkaian pembahasan mengenai rencana kerjasama kemitraan komprehensif antara Republik Indonesia dengan Negara negara EFTA (Islandia, Liechtenstien, Norwegia, Swiss) di bidang perdagangan barang, jasa, investasi, serta kerjasama ekonomi. Di era globalisasi belakangan ini, kerjasama perdangangan internasional merupakan suatu keniscayaan. Negara-negara di seluruh dunia akan menjadi satu kekuatan pasar, yang dapat menyebabkan batas-batas kedaulatan ekonomi suatu negara akan semakin hilang. Perekonomian di era globalisasi belakangan ini seperti pisau bermata dua, di satu sisi dapat membuka peluang sebuah negara untuk menjual produk dalam negeri ke pasar internasional, di sisi lain dapat membuka peluang membanjirnya produk-produk impor yang masuk ke dalam negeri. Perdagangan internasional diharapkan dapat memberikan keuntungan baik bagi keuangan negara, maupun bagi kemakmuran rakyatnya. Di tengah kondisi neraca pedagangan Indonesia saat ini, dimana berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), sepanjang tahun 2020 Indonesia mencatat surplus neraca perdagangan sebesar 21,73 milyar dolar AS, jauh lebih tingggi dari pencapaian pada periode yang sama tahun 2019 yang mengalami defisit 3,59 milyar dolar AS.

Oleh karenanya rencana kerjasama perdagangan internasional sebagaimana yang dimaksud dalam Draft Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara negara EFTA (Indoneisia European Free Trade Association Comprehensive Economic Partnership Agreement) harus benar-benar dikaji secara matang, dengan harapan kerjasama kemitraan yang terjalin dapat memberi manfaat bagi negara dan rakyat Indonesia.

Berkaitan dengan penggalian informasi yang telah diperoleh, maka terdapat beberapa aspek yang perlu menjadi perhatian bersama. Diantaranya adalah aspek perlindungan industri dalam negeri, dan aspek neraca perdagangan Indonesia terkait dengan rencana kemitraan ekonomi komprehensif antara Republik Indonesia dengan negara negara EFTA.

Pimpinan dan Anggota Komisi VI, Para Menteri serta hadirin yang kami hormati.
Terkait dengan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Republik Indonesia – Negara EFTA ini, maka Fraksi PKS menyampaikan beberapa catatan sebagai berikut.

Pertama, Fraksi PKS berpendapat bahwa adanya Kemitraan Ekonomi Komprehensif Republik Indonesia – Negara EFTA harus dapat meningkatkan kinerja ekspor Indonesia sehingga dapat memberikan dampak positif bagi neraca perdagangan Indonesia.

Kedua, Fraksi PKS berpendapat bahwa adanya Kemtiraan Ekonomi Komprehensif Republik Indonesia – Negara EFTA harus dapat mengendalikan impor untuk melindungi Industri dalam negeri khususnya Industri Kecil dan Menengah (IKM) sebagaimana amanat UU Perdagangan No. 7 Tahun 2014 pasal 54 ayat (3) yang menyatakan Pemerintah dapat membatasi impor barang dengan alasan untuk membangun, mempercepat dan melindungi industri tertentu di dalam negeri dan untuk menjaga neraca pembayaran atau neraca perdagangan.

Ketiga, Fraksi PKS berpendapat bahwa penghapusan hambatan tarif dan non-tarif dalam perdagangan barang tidak serta merta dapat menghilangkan ketentuan sertifikasi halal pada produk-produk impor yang masuk ke Indonesia, khususnya produk makanan dan minuman baik kemasan maupun olahan.

Pimpinan dan Anggota Komisi VI , Para Menteri serta hadirin yang kami hormati,
Fraksi PKS berdasarkan hal-hal yang telah kami sampaikan di atas, seraya mengucapkan Bismillahirrohmanirrahim menyatakan persetujuannya terhadap RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Republik Indonesia – Negara negara EFTA (Indonesia European Free Trade Association Comprehensive Economic Partnership Agreement, Indonesia EFTA-CEPA) sepanjang memenuhi pertimbangan tersebut di atas dan untuk selanjutnya dapat segera diproses pada tahap berikutnya sebagaimana yang diatur dalam tata tertib DPR RI.
Demikian Pendapat Akhir Mini Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar kita dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh warga Negara Indonesia. Dan semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia.

Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Dewan Komisi VI, Para Menteri serta hadirin semua kami ucapkan terima kasih.
Billahi taufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.

Jakarta, 8 Sya’ban 1442 H
22 Maret 2021 M
PIMPINAN FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

 

Ketua,                                                                                                         Sekretaris,

 

 

 

DR. H. Jazuli Juwaini, MA.                                                                         Hj. Ledia Hanifa, A. S.Si. M.Psi. T.
A-449                                                                                                         A-427

Dokumen dapat diunduh di sini:

Pendapat Akhir Mini EFTA FPKS DPR-RI