Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Meski Sudah Dicabut, Aleg PKS Minta Pemerintah Hapus Miras dari Daftar Positif Investasi

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

Tasikmalaya (03/03) — Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Toriq Hidayat, mengingatkan kepada para Menteri dan pejabat di bidang ekonomi untuk melupakan membuka peluang investasi baru dari minuman keras (miras)/minuman beralkohol paska dicabutnya dari lampiran Perpres No. 10/2021.

“Dari sudut manapun, baik sosial, budaya, kesehatan, ekonomi, bahkan agama, investasi miras tidak ada untungnya. Sebaliknya akibat konsumsi miras potensi kerusakan sosial dan budaya sebuah negara sangat besar”, tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa Timor Leste saja yang mengkonsumsi miras sudah 2,1 liter per kapita per tahun sudah mulai berusaha untuk menguranginya. Pengurangan Ini dikarenakan mereka sudah melihat dampak sosial, kesehatan, dan sebagainya.

Baca juga: Agar Tak Sekedar Wacana, HNW: Penting Presiden Jokowi Buat Perpres Baru Pencabutan Investasi Miras

“Per 2016 konsumsi miras di Indonesia sekitar 0,8 liter per kapita per tahun. Angka sebesar itu saja sudah berkontribusi terhadap 58% angka kriminalitas di sejumlah wilayah di Indonesia. Ketika Peluang investasi miras dibuka lebar maka dipastikan akan mendorong peningkatan konsumsi miras di Indonesia”, ungkap Toriq.

Toriq menilai, jika konsumsi miras tinggi maka bisa dibayangkan, akan sangat banyak persoalan sosial dan kesehatan sekaligus peningkatan angka kriminalitas yang akan membuat beban Indonesia semakin besar.

Selanjutnya, Toriq menyambut baik keputusan Presiden yang mencabut sejumlah butir di Lampiran Perpres 10 tahun 2021 terkait dengan investasi miras (2/3). Apresiasi juga sampaikan oleh Toriq atas upaya tak kenal lelah umat Islam, para tokoh ormas islam dan pihak-pihak lainnya yang menolak investasi miras di Indonesia.

Baca juga: Jokowi Resmi Cabut Perpres Investasi Miras, Aleg PKS: Apresiasi karena Mendengar Suara Publik

“PR selanjutnya, untuk Bapak Presiden paska pencabutan sejumlah butir di Lampiran Perpres 10 tahun 2021 terkait dengan investasi miras adalah mencabut miras dari Daftar Positif Investasi (DPI)”, tegasnya.

Menurut Toriq, berdasar UU Cipta Kerja, miras tidak masuk dalam daftar negatif inventasi (DNI) yakni daftar sektor bisnis yang tidak diperbolehkan di Indonesia. Jika tidak ingin kontroversi investasi miras ini terulang lagi, Pemerintah harus segera memasukkan miras ke DNI.