Disampaikan oleh : DR. H. Al Muzzammil Yusuf, M.Si
Nomor Anggota : A-420
Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Salam Sejahtera untuk kita semua
Yang kami hormati:
– Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI;
– Pimpinan dan Anggota Panitia Perancang Undang-Undang DPD-RI;
– Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia beserta jajarannya;
– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan;
Segala puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas limpahan kasih sayang dan rahmat-Nya, kita bisa menghadiri Rapat Kerja ini sebagai bentuk tugas mulia kita dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat. Sholawat serta salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wassalam, insan pilihan yang mengkhidmat kebijaksanaan dan kesalehan sosial sebagai tuntunan untuk memanusiakan manusia dalam bermasyarakat dengan berkeadilan dan kesejahteraan.
Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI, Pimpinan dan Anggota Panitia Perancang Undang-Undang DPD-RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta hadirin yang kami hormati,
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang sebagaimana amanat pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi memiliki tugas dan wewenang antara lain menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang dijalankan secara sinergis dengan Presiden sebagai kepala pemerintahan dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai representasi daerah. Program Legislasi Nasional (Prolegnas) merupakan instrumen perencanaan dalam proses pembentukan Undang-Undang di Indonesia yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Prolegnas merupakan pintu pertama dalam mewujudkan produk hukum yang berkualitas dan berorientasi ke depan, sehingga pengusulan RUU dalam Prolegnas harus memperhatikan mekanisme dan skala prioritas.
Berdasarkan evaluasi sampai saat ini telah disahkan 3 (tiga) RUU dari 37 RUU Prolegnas Prioritas tahun 2020 dan 14 (empat belas) RUU Kumulatif Terbuka menjadi UU. Maka, dengan mengingat masih rendahnya realisasi dari Prolegnas Prioritas tahun 2020 tersebut, maka ini menjadi tantangan bagi kita sebagai wakil rakyat untuk berkinerja dengan lebih baik. Sehingga, Fraksi PKS bersepakat bahwa RUU yang dimasukan dalam Prolegnas Prioritas tahun 2021 harus didasarkan pada kebutuhan masyarakat dengan pertimbangan teknis bahwa RUU tersebut harus sudah memiliki Naskah Akademik dan Draft RUU yang telah dikirimkan ke Badan Legislasi DPR RI sehingga target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dapat dirancang secara realistis agar keefektifan dan keefisienan kerja dalam proses pembentukan Undang-Undang dapat terwujud. Dengan demikian, Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai suatu instrumen perencanaan diharapkan mampu berperan strategis dalam proses legislasi, yaitu sebagai landasan dalam pelaksanaan serta patokan dalam evaluasi dan pengawasan.
Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI, Pimpinan dan Anggota Panitia Perancang Undang-Undang DPD-RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta hadirin yang kami hormati,
Berkaitan dengan Prolegnas Perubahan RUU Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (Fraksi PKS) berpendapat sebagai berikut:
Pertama, Fraksi PKS menilai dalam menyusun Prolegnas perlu mengedepankan RUU yang diperlukan oleh masyarakat sebagai upaya penyelesaian masalah dengan penyusunan regulasi yang tepat. Dengan memperhatikan dinamika yang terjadi, maka Fraksi PKS menerima 33 RUU Prioritas Tahun 2021 sebagai kompromi politik antara DPR, DPD, dan Pemerintah.
Kedua, Fraksi PKS memberikan beberapa catatan:
- Di tengah pandemi covid-19 dan beban keuangan negara, Rancangan Undang-Undang tentang Ibukota Negara sebaiknya ditarik oleh Pemerintah. Agar Pemerintah dapat lebih fokus dalam menanggulangi pandemi covid-19 yang masih sangat mengancam kesehatan warga Indonesia dan dunia.
- Rancangan Undang-Undang tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila, yang kemudian berubah judul menjadi RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) sesuai dengan kesepakatan Fraksi-fraksi untuk dicabut dari Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 usulan DPR RI. Dengan demikian, jika Pemerintah mengusulkan usulan pengganti menjadi Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) maka Naskah Akademik dan Draft RUU BPIP harus sudah siap untuk diserahkan oleh Pemerintah kepada DPR RI. Disamping itu, FPKS juga mengingatkan agar Draft RUU BPIP yang diusulkan oleh Pemerintah tidak memuat pasal-pasal kontroversial dan mengakomodasi Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang pembubaran partai komunis indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang diseluruh wilayah negara republik indonesia bagi partai komunis indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunis/marxisme-leninisme dalam konsideran mengingat, sebagai hukum dasar dan rujukan dalam pembentukan RUU tersebut.
- Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual sempat menimbulkan kontroversi pada periode yang lalu, karena tersirat membawa muatan konsep sexual consent yang kurang menghormati lembaga pernikahan dan permissive terhadap hubungan seksual yang tidak fitrah dan tidak sehat. Sehingga jika RUU tersebut diusulkan kembali pada saat ini harus memperhatikan nilai dan norma religius bangsa sebagaimana amanat konstitusi dalam Sila Pertama Pancasila serta Pasal 29 dan 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Terkait dengan salah satu usulan Fraksi PKS yaitu Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama, sesuai dengan judulnya dimaksudkan untuk melindungi semua tokoh dan simbol agama di Indonesia sebagai amanat Sila Pertama Pancasila serta Pasal 29 dan 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, tidak perlu ada alasan kekhawatiran bahwa RUU tersebut hanya ditujukan untuk melindungi tokoh dan simbol agama tertentu saja
Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI, Pimpinan dan Anggota Panitia Perancang Undang-Undang DPD-RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta hadirin yang kami hormati,
Dengan memohon taufik Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyatakan menyetujui dengan catatan Prolegnas Perubahan RUU Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 untuk ditetapkan.
Demikian Pendapat Fraksi PKS ini kami sampaikan. Semoga Rapat Kerja hari ini memperoleh kesimpulan yang terbaik, sebagai ikhtiar kita untuk mengakselerasi tugas dan kewenangan DPR dalam penyusunan undang-undang sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala meridhoi dan mencatat ikhtiar kita bersama dalam pembahasan ini sebagai bagian dari amal terbaik kita untuk kemajuan bangsa dan negara Indonesia tercinta.
Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI, Pimpinan dan Anggota Panitia Perancang Undang-Undang DPD-RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia beserta jajarannya, serta hadirin kami ucapkan terima kasih.
Billahi taufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
Jakarta, 1 Jumadil Akhir 1442 H
14 Januari 2021 M
PIMPINAN
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Ketua, Sekretaris,
H. Jazuli Juwaini, MA. Hj. Ledia Hanifa, A. S.Si. M.Psi. T.
A-449 A-427
Unduh dari sini: